Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Gakkumdu Pilbup Terbentuk

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  (Pilbup) Tahun 2015 resmi terbentuk.  Itu menyusul penandatanganan nota memorandum of understanding (MoU) antara Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Panwaslih), Polres, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi Jumat sore (10/7).

Penandatanganan MoU Sentra Gakkumdu tersebut dilakukan langsung Ketua Panwaslih, Atim Hariyadi bersama Kapolres AKBP Bastoni Purnama dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Anak Agung Adyana di kantor Panwaslih. Komisioner Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwaslih, Lilikh Maslikah mengatakan, Sentra Gakkumdu berfungsi untuk menangani pelanggaran tindak pidana pemilu.

“Proses penanganan pelanggaran pemilu harus cepat. Dengan Sentra Gakkumdu akan mempermudah koordinasi Panwaslih dengan pihak-pihak terkait, yakni kepolisian dan kejaksaan,” ujar Lilikh. Lilikh menjelaskan, setelah mendapat temuan atau laporan pelanggaran Pilbup 2015, Panwaslih akan langsung melakukan  kajian, apakah pelanggaran tersebut masuk ranah sengketa  atau pidana.

“Jika dari hasil kajian ditemukan ada pelanggaran pidana, bisa langsung dikoordinasikan agar penanganan lebih cepat,” cetus Lilikh. Masih menurut Lilikh, personel Gakkumdu akan diisi petugas dari unsur Panwaslih, kepolisian, dan kejaksaan.

Dalam sturuktur kepengurusan Sentra Gakkumdu, masing-masing kepala lembaga tersebut, yakni Ketua Panwaslih, Kapolres, dan Kajari, bertindak sebagai pembina. Sedangkan jajaran ketua Sentra Gakkumdu diisi Ketua Divisi Penindakan Panwaslih, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres), dan Kepala Seksi Pidana Umum  (Kasi Pidum) Kejari.

“Anggotanya masing-masing adalah anggota Panwaslih bagian hukum, penyidik Satreskrim, dan jaksa tindak pidana umum,” bebernya. Lilikh berharap, dengan terbentuknya Gakkumdu tersebut, setiap bentuk pelanggaran pemilu bisa diselesaikan dengan baik. (radar)