Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gapasdap Pesimistis Mapel Bisa Diterapkan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

penyebranganBerdalih Kondisi Pelabuhan Belum Mendukung

KALIPURO – Maklumat Pelayaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang melarang segala jenis penutupang, termasuk sopir atau kernet, naik kapal landing craft tank (LCT) mendapat tanggapan DPC Gapasdap (Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan) Banyuwangi.

Gapasdap berharap Dirjen Hubla meninjau langsung kondisi Pelabuhan LCM Ketapang. Dengan turun langsung kelapangan, Dirjen Hubla akan mengetahui secara langsung bagaimana kondisi Pelabuhan LCM Ketapang jika nanti instruksi tersebut benar-benar diberlakukan.

Ketua DPC Gapasdap Banyuwangi, Novi Budiyanto mengatakan, sebenarnya pihaknya sangat patuh terhadap aturan yang akan berlaku tersebut. Namun, pihaknya menilai apabila instuksi dari Dirjen Hubla tersebut diberlakukan di Pelabuhan LCM Ketapang, apakah mungkin nanti bisa diterapkan secara maksimal. “Mengingat kondisi pelabuhan yang tidak mendukung.

Prinsipnya kita tunduk dengan mapel Dirjen hubla. Tetapi, sarana dan fasilitas di sini tidak mendukung,” jelas Novi. Novi menambahkan, saat ini jumlah kapal jenis LCT di Pelabuhan LCM Ketapang lebih banyak dibandingkan kapal motor penumpang (KMP). Hal tersebut juga bisa menjadi kendala apabila Instruksi itu nanti diterapkan. “Kalau sarana dan fasilitas mendukung ya tidak masalah.” imbuh Novi. Intinya, Gapasdap berharap pihak Dirjen Hubla, yaitu Kasi Kesatuan Penjaga laut dan Pantai (KPLP) dan Dirlala, turun langsung terlebih dahulu ke lapangan.

“Apakah mungkin maklumat pelayaran (mapel) itu diberlakukan di Pelabuhan Ketapang-Giliinanuk dengan kondisi saat ini,” tegas Novi. Diberitakan sebelumnya, sejak tanggal 3 maret 2015 nanti kru truk dilarang naik kapal LCT (Ianding craft tank). Yang diizinkan naik kapal LCT hanya armada. Sebaliknya, sopir, kernet, dan awak truk, harus naik kapal motor penumpang (KMP) di dermaga ASDP Ketapang.

Larangan itu diberlakukan berdasar maklumat Pelayaran (Mapel) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) No. 16/I/DN-15 Tanggal 23 januari 2015. Dalam telegram tersebut ditegaskan larangan mengangkut penumpang. Sebab, sampai hari ini masih banyak kapal-kapal jenis LCT yang mengangkut penumpang, termasuk sopir dan kernet truk.

Dalam telegram tersebut, pelabuhan di Indonesia yang masih menggunakan kapal LCT adalah Pelabuhan merak-Bakauheni Iampung. Pelabuhan UPP Bojonegara, dan Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk. Masih dalam telegram itu, apabila masih ada LCT yang mengangkut penumpang sekalipun itu sopir maupun kernet truk maka pihak yang berwenang di pelabuhan yaitu Kantor Unit Penyebranggan Pelabuhan (KUUP), akan bertindak tegas.

“KUPP tidak menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) kepada pihak kapal. Secara otomatis apabila masih ada kapal maupun supir dan kernet yang tidak mematuhi instruksi tersebut, kapal tidak bisa diberangkatkan,” tegas kepaIa KUPP Kelas III ketapang, lspriyranto, kala itu. (radar)