Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Gapasdap Usul Tarif Feri Naik 57 Persen

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KALIPURO – Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) pusat dan Gapasdap cabang Ketapang melakukan lobi ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI agar segera menaikkan tarif penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. Lobi itu dilakukan dalam rangka meyakinkan Kemenhub bahwa operator pelayaran Ketapang-Gilimanuk su dah bertekad menghapus fee kepada pengguna jasa.

Kenaikan tarif penyeberangan Jawa-Bali dinilai Gapasdap sudah waktunya. Sepanjang tahun 2013 lalu tarif angkutan penyeberangan tidak mengalami kenaikan sama sekali. Ketua Gapasdap Keta pang, Helmi Abdullah mengungkapkan, pada tahun 2013 ada penyesuaian tarif sekitar sembilan persen akibat kenaikan bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan pe merintah. Jika mengacu harga pokok produksi (HPP), penyesuaian tarif saat itu tidak sembilan persen tapi 33 persen.

Namun, pada tahun 2013, kata Helmi, tidak ada kenaikan tarif, hanya penyesuaian tarif akibat kenaikan BBM. Usul kenaikan tarif yang disampaikan Gapasdap saat ini bukan lagi 33 persen tapi 57 persen. Usul kenaikan 57 persen itu, kata Helmi, karena HPP juga mengalami kenaikan sebagai dampak melemahnya nilai tukar rupiah atas dolar Amerika Serikat (AS). “Kenaikan 57 persen itu sebatas usul yang di sampaikan Gapasdap. Kita belum tahu apakah pemerintah akan menyetujui ataukah tidak,” ungkap Helmi.

Saat ini pemerintah melalui Kemenhub sedang melakukan evaluasi dan kajian terhadap usul kenaikan tarif tersebut. Kemenhub melakukan eva luasi mendalam dipicu ada nyapemberian fee kepada pengguna jasa penyeberangan. Apalagi nilai fee itu jauh lebih besar daripada kenaikan yang diusulkan Gapasdap. Sejatinya, pemerintah sudah menyetujui usul kenaikan tarif itu karena sudah satu tahun lebih tidak ada kenaikan tarif di penyeberangan Ketapang-Gilimanuk.

Namun, karena operator pelayaran diketahui memberikan fee, maka rencana kenaikan tarif dikaji ulang. Pada tahun 2012 lalu tiket penyeberangan Ketapang- Gilimanuk mengalami kenaikan sekitar enam hingga 20 persen. Hanya saja kenaikan tarif itu tidak berlaku untuk semua jenis penumpang, dan hanya berlaku bagi penumpang golongan lima ke atas. Penumpang golongan lima ke bawah tidak mengalami kenaikan. “Kita sedang menung gu hasil kajian dan evaluasi Kemenhub. Mudah-mudahan permohonan kita disetujui,” tandas Helmi. (radar)