Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gelapkan Mobil Rental, Pria Ini Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Meski pernah merasakan penggapnya Lembaga Pemasyarakatan, ternyata tidak membuat Apri Tias Dewanto, (28), warga Perum Griya Giri Mulya Blok X-03 kapok melalukan pelanggaran hukum. Kali ini dia menggelapkan mobil rental yang disewanya dari Sigit, warga Purwoharjo.

Pria ini ditangkap tim Resmob Polres Banyuwangi di rumah istrinya yang berada di Jember. Penangkapan berlangsung tanpa kesulitan. Dia langsung digelandang menuju Polres Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan. Setelah menjalani pemeriksaan, Apri langsung dijadikan tersangka dan dijebloskan dalam rumah tahanan Polres Banyuwangi.

Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratista Wijaya menyatakan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara menyewa mobil rental. Selanjutnya mobil tersebut digadaikan.

“Karena kendaraan tak kunjung dikembalikan akhirnya pemilik kendaraan melapor,” kata Polisi lulusan Akademi Polisi Tahun 2007 ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan sub pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa BPKB kendaraan Isuzu Elf yang digelapkan tersangka.

Diduga ada beberapa kendaraan rental yang disewa kemudian digelapkan tersangka. Kasus ini terpaksa dilaporkan Polisi karena Apri selama ini tidak bertanggungjawab dan bahkan menghilang. “Kalau setahu saya mungkin ada 3 mobil yang sudah digelapkan,” ujar sumber yang namanya enggan disebut.

Berdasarkan informasi, Apri sebelumnya sudah pernah berurusan dengan aparat Kepolisian. Sebelumnya dia pernah diproses hukum di Polsek Kalipuro. Dia saat itu dijerat pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 sub pasal 335 ayat (1) KUHP karena marah-marah sambil membawa pedang.