Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Aktivis Yunus Takluk di Tangan Resmob

Aktivis M. Yunus Wahyudi saat menjalani penyidikan di ruang Pidum Satreskrim Polres Banyuwangi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Aktivis M. Yunus Wahyudi saat menjalani penyidikan di ruang Pidum Satreskrim Polres Banyuwangi

Pelariannya Berakhir di Jember

BAINYUWANGI – Pelarian buron Polres Banyuwangi M. Yunus Wahyudi berakhir kemarin (17/11). Tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang dilaporkan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi tersebut ditangkap aparat kepolisian saat berada di daerah Sempolan, Kabupaten Jember.

Penangkapan dilakukan lantaran aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut beberapa kali mangkir dari panggilan aparat untuk diperiksa sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Banyuwangi saat pria asal Desa Keradenan, Kecamatan Purwoharjo berada 4 di salah satu rumah makan di sempolan, menjelang tengah hari kemarin.

Setelah berhasil diciduk, aparat langsung menggelandang Yunus  ke Mapolres Banyuwangi. Sesampainya di Mapolres sekitar pukul 15.00, Yunus langsung dibawa masuk ke ruang Unit I Tipidum Polres Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu  kepada wartawan Yunus mengaku dirinya ditangkap petugas saat berada di wilayah Jember. Padahal, dirinya memang berniat datang ke Polres Banyuwangi setelah beberapa hari mencari keadilan di Jakarta.

“Sekitar dua pekan saya di Jakarta untuk menanyakan laporannya ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung. Kasus saya sebenarnya tidak lebih berat dari pencurian satu butir telur. Karena yang saya bicarakan oknum kiai NU yang menerima dana dari tambang emas tambang Pitu dan itu sudah diakui semuanya,” ujarnya sesaat selelah keluar dari mobil yang mengangkutnya dari Jember.

Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi menyatakan Yunus ditangkap di wilayah Sempolan Jember kemarin. Anggota Resmob sudah membawa surat perintah membawa tersangka Yunus.

Menurut Sodik, Yunus terpaksa ditangkap karena yang bersangkutan sudah tiga kali dipanggil sebagai tersangka tidak hadir. Pertama, dia beralasan alamatnya minta dibetulkan. Kemudian dipanggil lagi sesuai KTP juga tidak hadir. ”Tahap penyidikan selanjutnya, Resmob membawa yang bersangkutan dilakukan hari ini (kemarin),” ujarnya dihubungi via saluran telepon.

Namun, Sodik mengaku belum memastikan apakah Yunus akan langsung ditahan ataukah tidak. Yang jelas, kata dia, semua dilakukakan sesuai tahapan. ” Apakah nanti  dilakukan penahanan, menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Kalau memang ditahan ya kita terbitkan surat penahanan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidum tetap melanjutkan proses hukum meski telah terjadi kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Terbukti, penyidik tetap memanggil Yunus Wahyudi sebagai saksi terlapor pada Selasa lalu (10/10).

Perkara tersebut tetap dilanjutkan, karena pihak pelapor dalam hal ini PCNU Banyuwangi tidak melakukan pencabutan berkas perkara tersebut. Seperti diketahui, PCNU Banyuwangi melaporkan pegiat LSM Yunus Wahyudi ke Polres Banyuwangi pada 13 September lalu.

Yunus dilaporkan atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE. Laporan tersebut menyusul pernyataan Yunus yang menyebut ketua dan Wakil PCNU Banyuwangi diduga telah menerima aliran dana dari sebuah perusahaan tambang emas.

Atas pernyataan itulah, jajaran pengurus PCNU Banyuwangi meradang dan melaporkan Yunus ke Polres Banyuwangi dengan di dampingi lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) NU Misnadi. (radar)