Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dua Penjudi Online Ditangkap Polisi di Warnet

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Tim Resmob Polres Banyuwangi menangkap dua orang maniak judi online di sebuah warnet di Jl. Bengawan, Kelurahan Singonegaran, Kabupaten Banyuwangi.

Keduanya adalah Sandra Khaulatin Dewi (37), warga Banyuwangi, dan Selamet Hariyanto (30), warga Kalipuro. Kini, keduanya mendekam dalam ruang tahanan Polres Banyuwangi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Terungkapnya kasus judi online ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian. Informasi itu menyebut adanya praktik judi online di warnet tersebut. Tim resmob pun melakukan penyelidikan.

“Kedua orang itu kami tangkap saat sedang melakukan transaksi judi online,” ujar Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Pratista Wijaya, Jumat (27/7//2018).

Kedua orang ini hanya bisa pasrah saat petugas mengamankannya. Dari tersangka Sandra, polisi menyita seperangkat komputer yang digunakan untuk mengakses situs judi online, kartu ATM dan rekening atas nama tersangka.

Rekening tersebut masih memiliki saldo sebanyak Rp 550 ribu yang diduga hasil transaksi judi online. Selain itu, ditemukan telepon genggam milik tersangka yang berisi pasangan angka togel.

Sementara dari tersangka Selamet Hariyanto, disita 4 lembar kertas rekapan nomor togel, sebuah kartu ATM BCA atas nama tersangka, uang tunai Rp 77.000, dan saldo deposit dalam akun Rp 100.038. Bersama barang bukti yang diamankan, kedua tersangka dibawa ke Polres Banyuwangi untuk menjalani pemeriksaan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun lamanya.

“Untuk kepentingan penyidikan keduanya kami amankan di rumah tahanan Polres Banyuwangi,” ujar polisi yang pernah berdinas di Bali ini.

Kata kunci yang digunakan :