Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pura-pura Tes Drive, Pria Ini Bawa Kabur Honda Jazz

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Aparat Polres Banyuwangi menangkap Candra Prasetyawan warga Kramasari, RT 03 RW 04, Dusun Bojong, Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, karena telah melarikan mobil merek Honda Jazz dengan berpura-pura menjadi pembeli.

Ditangkapnya terduga penipuan dan penggelapan ini atas laporan Nurmuklis (44) warga Dusun Sumbergroto RT 05 RW 01, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. Dia melaporkan telah ditipu oleh tersangka, dan membawa kabur Mobil Jazz Nopol AD 9378 GM berikut STNKnya.

“Korban melaporkan kasus ini di Polsek Rogojampi, atas dugaan penipuan dan penggelapan,”ungkap Kapolres Banyuwangi, AKBP Taufik HZ melalui Kasatreskrim AKP Panji Pratista Wijaya.

Kronologinya, lanjut AKP Panji, pada Sabtu 8 Desember 2018, sekitar pukul 21.30 WIB pelaku bertemu dengan korban yang hendak membeli mobil Jazz milik korban. Setelah melihat kondisi mobil, pelaku bersama dengan korban mencoba menyetir atau test drive.

“Pertama kali mencoba mobil, korban turut serta,” jelasnya.

Setelah mencoba mobil tersebut, terjadilah tawar menawar harga mobil, dan terjadilah harga kesepakatan sebesar Rp. 184 juta.

“Setelah terjadi kesepakatan harga tersebut, tersangka ingin mencoba lagi dengan alasan menjemput pacarnya,”paparnya.

Nah, sejak pamitan hendak menjemput pacarnya itu, tersangka tidak ada kembali lagi. Hingga korban melaporkan kasus ini ke Polsek Rogojampi.

“Setelah terjadi kesepakatan harga, tersangka hendak mencoba mobil tersebut, dengan alasan menjemput pacarnya, namun ditunggu-tunggu tidak ada kembali, hingga tersangka di tangkap ini,”terangnya.

Atas laporan tersebut, lanjut AKP Panji, pihaknya langsung bergerak, dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Kencong, Kabupaten Jember berikut barang bukti berupa Honda Jazz tipe beserta STNK Nopol AD 9378 GM. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 184 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka di ancam pasal 378/372 KUHP yang ancaman hukumannya dirasakan lima tahun.

“Kami masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut ” tegasnya.