Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gerebek Empat Pedagang Miras di Muncar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Anggota Polsek Muncar saat mengamankan barang bukti minuman keras

MUNCAR – Jajaran Polsek Muncar menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) kemarin (16/6). Sejak pukul 07.00 hingga pukul 10.00, empat penjual minuman keras (miras) digerebek.

Kapolsek Muncar, Kompol Agus Dwi Jatmiko, mengatakan pengerebekan pedagang miras itu dilakukan oleh dua unit sekaligus, yaitu Unit Reskrim dan Unit Sabhara. Itu dilakukan agar para pedagang miras tidak memiliki kesempatan untuk menyembunyikan barang haram itu. “Langsung dipimpin para kanit,” katanya.

Kanitreskrim Polsek Muncar, Iptu Eko Darmawan, membeberkan penggerebekan yang dilakukan itu kali pertama menyasar rumah Paiman alias Cekrek, 46, di Desa Sumberberas, Kecamatan, Muncar.

“Di tempat ini banyak miras di simpan di belakang rumahnya,” ujarnya. Dari lokasi kejadian, polisi menemukan satu gentong berisi tuak dan 52 botol berisi tuak. Selain itu, ada satu sak botol kosong yang siap digunakan untuk wadah tuak. Semua barang bukti itu kita sita,” ungkapnya.

Dari rumah Cekrek, polisi bergeser menuju rumah Sucipno, 40, di jalan raya Tratas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Di rumah itu, polisi hanya menemukan satu jerikan berisi tuak. “Kedua pemilik dan pedagang minta kita minta untuk membuat surat pernyataan agar tidak berjualan lagi,” ungkapnya. (radar)