Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gerebek Gudang Pengolah Emas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANGOREJO – Pemilik mesin pengolah material emas (mesin gelondong) yang tersimpan di sebuah rumah warga di Dusun/Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo, digerebek petugas Polsek Bangorejo kemarin. Tiga pelaku pengolahan material emas berhasil ditangkap polisi. Mereka adalah Muhammad Asrip, 44, warga Dusun Kejoyo, Desa Tambong, Kecamatan Kabat; Yuyun Daniyanto, 34, warga Dusun Mulyoasri, Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran, dan Rahmad Mutaken, 36, warga Kampung Cijatur, Desa Ragak Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Ketiganya ditangkap saat menggiling limbah material yang diduga mengandung emas. Dari tempat kejadian perkara (TKP), polisi juga mengamankan barang bukti berupa sekarung material tanah. Ada juga dua lembar kain warna hijau, sebuah ember warna hijau, mangkuk hijau, dinamo, bak warna hitam, dan dua tabung gelondong. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga buah karet enden, juga as serta empat besi, paralon panjang, karpet, dan satu unit motor Yamaha bernopol P 4165 VT.

Kapolsek Bangorejo AKP Hery Purnomo melalui Kanitreskrim Aiptu Karjono mengatakan, penggerebekan gudang tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga yang menyebutkan bahwa tempat kejadian perkara (TKP) digunakan sebagai tempat pengolahan limbah yang diduga mengandung emas. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti polisi dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, kuat dugaan memang rumah tersebut digunakan sebagai tempat pengolahan limbah emas. “Sehingga langsung kita lakukan penggerebekan,” tandas Hery. (radar)