RadarBanyuwangi.id – Google sepakat membayar 100 juta dolar AS (Rp1,6 triliun) untuk menyelesaikan gugatan yang menuduh perusahaan tersebut mengenakan biaya atas klik iklan yang ditayangkan di luar wilayah yang dipilih oleh pengiklan.
Penyelesaian ini telah diajukan ke pengadilan California pada Kamis (27/3) dan masih menunggu persetujuan hakim.
Gugatan ini pertama kali diajukan pada 2011 oleh pengiklan yang merasa dirugikan oleh layanan Google AdWords, sekarang dikenal sebagai Google Ads.
Baca Juga: KAI Pastikan Pasokan BBM Aman Selama Mudik Lebaran 2025, Dukung Kelancaran Perjalanan dengan Operasikan 16 KA Angkutan BBM
Mereka menuduh Google melanggar Undang-Undang Persaingan Tidak Sehat California dengan memberikan informasi menyesatkan tentang lokasi penayangan iklan.
Selain itu, Google juga dituding tidak menepati janji terkait diskon “Smart Pricing.” Gugatan ini mencakup pengiklan yang menggunakan Google AdWords antara 1 Juni 2009 hingga 13 Desember 2012.
Juru bicara Google, Jose Castaneda, menyatakan bahwa kasus ini terkait fitur iklan yang telah diperbarui lebih dari satu dekade lalu. “Kami senang ini telah terselesaikan,” ujarnya.
Baca Juga: Penumpang Kereta Api di Stasiun Pasar Senen pada H-1 Lebaran Membludak, Tiket Terjual 103 Persen, KAI Tambah Ratusan Perjalanan
Proses hukum ini melibatkan peninjauan lebih dari 910.000 halaman dokumen serta beberapa terabyte data klik dari Google sebelum akhirnya mencapai kesepakatan penyelesaian.
Namun, ini bukan satu-satunya tantangan hukum yang dihadapi Google. Perusahaan teknologi raksasa ini juga sedang menghadapi gugatan antimonopoli federal yang bisa memaksanya menjual Chrome.
Selain itu, Departemen Kehakiman AS menuduh Google menciptakan monopoli di industri periklanan digital. (*)