Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Granat Pantau Sidang Hamdan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

Keluarga Terdakwa Halangi Kerja Wartawan

BANYUWANGI – Sidang kasus narkoba dengan terdakwa Hamdan, 37, mendapat pantauan dari aktifis Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Banyuwangi. Sebanyak lima pengurus Granat Banyuwangi kemarin (3/7) mengikuti jalannya persidangan dari awal hingga akhir di Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Terpetik kabar terdakwa Hamdan akan dituntut ringan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ketua Granat Didie Noerhadi Saleh mengatakan persidangan Hamdan selalu di tunda-tunda hingga 12 kali persidangan.

“Saya heran setiap persidangan selalu ditunda, seharusnya persidangan sekarang agendanya tuntutan,” ungkap Didik, panggilan akrabnya. Persidangan yang mulai sejak tiga bulan lalu selalu menjelaskan tentang penyakit yang diderita Hamdan.

“Waktu itu Hamdan menjelaskan alasannya menggunakan sabu-sabu karena memiliki penyakit kelamin. Padahal Hamdan sudah enam bulan ini tinggal di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) tidak memakai sabu-sabu tidak apa-apa itu,” jelasnya.

Didik pun meragukan surat keterangan dari kedokteran Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta. “Waktu itu, saya konfirmasi kepada kepala Humas BNN Jakarta ternyata atas nama pembuat surat keterangan untuk Hamdan tersebut adalah pensiunan perawat di BNN Jakarta,” ungkap Didik.

Didik menambahlan, terdakwa Hamdan sudah dua kali terlibat kasus yang sama, akan tetapi vonis yang diberikan hakim tidak sesuai. “Saya mendapatkan bocoran kasus Hamdan akan divonis ringan. Seharusnya vonisnya di atas Setahun penjara. Akan tetapi berita yang didapat hanya akan dilakukan rehabilitasi terhadap Hamdan,” tegasnya.

Pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi, Hamdan tampak begitu tenang saat menjalani persidangan atas dirinya. Sidang yang terbuka untuk umum tersebut dihadiri oleh ketua Granat dan anggotanya.

Istri Hamdan juga terlihat dalam persidangan. Sidang yang berlangsung di ruang Garuda itu dipimpin ketua majelis hakim Saptono. Sidang berjalan singkat lanena penasihat hukum Hamdan meminta penundaan.

“Mohon izin penundaan seminggu lagi Pak, untuk mendatangkan dokter yang membuat surat keterangan sakit Hamdan,” kata pengacara Hamdan kepada ketua mejelis hakim, Saptono.

Pertanyaan itu langsung dijawab Saptono. Dia menanyakan alasan mengapa dokternya tidak bisa datang. “Dokternya sedang berhalangan hadir ke sini Pak, kami mohon penundaan sidangnya, Pak,” jawab pengacara Hamdan.

Persidangan Hamdan akhrnya ditunda satu pekan mendatang. Jaksa penuntut umum (TPU) Agus Suhairi mengatakan, persidangan ditunda seminggu lagi karena dokter yang membuat surat belum bisa hadir.

“Sidang ini sudah kesekian kalinya (tanpa menjelaskan jumlah), sebaiknya Anda harus mengetahui persoalan dari awal,” kata Agus kepada wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi.

Sidang kasus narkoba kemarin sempat dinodai oleh ulah istri Hamdan. Ketika wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi hendak mengambil gambar terdakwa, ternyata dihalang-halangi oleh istri Hamdan.

Istri terdakwa kasus narkotika tersebut marah-marah kepada JP-RaBa. Perempuan tersebut malah mengancam dan hendak merebut kamera wartawan JP-RaBa. “Kamera saya hendak direbut dan diancam akan dibanting. Saya hanya bisa diam dan tidak melawan,” ujar Bagus Rio, wartawan JP-RaBa yang meliput jalannya sidang Hamdan.

Istri Hamdanjuga mengancam JP-RaBa akan menuntut ke ranah hukum. Kejadian tersebut sempat disaksikan pengunjung sidang. Aparat kepolisian yang berjaga juga melihat. Tak hanya itu, sejumlah jaksa dan hakim juga melihat kejadian tersebut. Hanya Satpam PN Banyuwangi yang menenangkan masalah tersebut.

Aksi marah-marah istri Ramdan tersebut tak hanya berlangsung di depan ruang tahanan PN. Sampai di parkiran PN pun, wanita tersebut terus mengikuti JP-RaBa. Sambil ngoceh tidak jelas, istri Hamdan meluapkan amarahnya kepada wartawan JP-RaBa. (radar)