Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gugatan Intrepid Mines Kandas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

gugatanPTUN Nyatakan SK Bupati Banyuwangi Sah

BANYUWANGI – Gugatan Intrepid Mines melalui anak perusahaannya, Emperor Mines Limited, ter hadap Bupati Abdullah Azwar Anas di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya akhirnya kandas. Majelis hakim PTUN menolak seluruh gugatan perusahaan tambang emas asal Australia tersebut.

Penolakan gugatan Intrepid Mines Ltd itu dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan di kantor PTUN Surabaya Kamis (12/9) lalu. Majelis hakim menilai, Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi Nomor: 188/709/KEP/429.011/2012 tertanggal 11 Juli 2012 dan SK Nomor: 188/555/ KEP/429.011/2012 tertanggal 28 September 2013 dinyatakan sah se cara hukum.

Kedua SK itu berisi ten tang persetujuan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Gu nung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, dari PT. Indo Multi Niaga (IMN) kepada PT Bumi Suksesindo (BSI). Majelis hakim menolak gugatan Intrepid Mines Ltd itu dengan perbedaan pendapat atau dissenting opinion. Perbedaan pendapat terkait hukum terjadi antara hakim anggota Cahya Indra Permana, dan hakim ketua Dani Elpah, serta hakim anggota Indaryadi.

Satu hakim anggota menyatakan, dua SK Bupati Banyuwangi yang be risi persetujuan pengalihan IUP itu tidak sah. Hakim ketua dan satu ha kim anggota lain menyatakan dua SK itu sah secara hukum. Walau terjadi perbedaan pen dapat, tapi majelis hakim me nya ta – kan menolak gugatan Intrepid “Dua orang menyatakan SK sah, dan satu orang hakim menyatakan SK tidak sah.

Maka putusan majelis hakim menolak gugatan penggugat,” ujar tim kuasa hukum Bupati Banyuwangi, Oesnawi SH. Majelis hakim menerima sebagian eksepsi dan jawaban yang disampaikan tim kuasa hukum Bupati Banyuwangi. Untuk menghadapi gugatan itu, Bupati Banyuwangi menunjuk dua pengacara asal Banyuwangi untuk menghadiri persidangan di PTUN Surabaya.

Dua kuasa hukum Bupati Banyuwangi itu adalah, Oesnawi SH dan Muchammad Fahim SH, MH. Dalam eksepsinya, kuasa hu kum Bupati Banyuwangi menyampaikan bahwa penggugat tidak mempunyai legal stan ding atau hak-hak untuk me nga jukan gugatan. Pertimbangannya, tergugat ti dak pernah mengenal, mengetahui, dan memiliki hu bungan hukum apa pun dengan penggugat, dalam penerbitan ke putusan tata usaha negara (TUN) di Pemkab Banyuwangi.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Bupati Banyuwangi menyomasi penggugat untuk membuktikan kapan dan di mana penggugat pernah berhubungan dengan tergugat terkait kegiatan pertambangan emas Tujuh Bukit pada saat IUP-nya dimiliki PT. Indo Multi Niaga (IMN). Namun, dalam fakta persidangan, pihak penggugat tidak mampu membuktikan ada nya hubungan dengan pi hak tergugat.

Oesnawi mengatakan, dalam persidangan yang berlangsung mulai 2 April hingga 12 September 2013 lalu, tim kuasa hukum memohon majelis hakim menerima dan mengabulkan dalil dan permohonan dalam eksepsi yang diajukan tergugat. “Kita mohon majelis mengeluarkan putusan yang menyatakan gugatan penggugat tidak dapat di terima.

Alhamdulillah, eksepsi kita dikabulkan majelis hakim walau tidak seluruhnya,” ujar anggota tim kuasa hukum Bupati Banyuwangi, Muchammad Fahim. Sementara itu, hakim ketua Dani Elpah dan hakim anggota lain, Indaryadi, mengesahkan dua SK bupati tersebut. “Karena perkara gugatan itu harus diputus, maka hakim mengambil keputusan berdasar suara terbanyak,” kata Fahim. Terhadap putusan majelis hakim itu, pihak penggugat langsung mengajukan banding.

Sementara itu, pihak tergugat menyatakan pikir-pikir. “Kita akan gunakan waktu 14 hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding. Tim masih akan konsultasi dengan Pemkab Banyuwangi sebelum bersikap,” jelas Oesnawi. Untuk diketahui, merasa dirugikan atas kebijakan Pemkab Banyuwangi, Intrepid Mines Ltd melayangkan gugatan kepada Bupati Banyuwangi, Abdullah Azwar Anas, ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Gugatan itu dimasukkan pada 14 Maret 2013 lalu. Melalui PTUN itu diharapkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi dan produksi PT. Bumi Suksesindo dicabut. Intrepid menyatakan, keputusan Bupati Banyuwangi memberikan persetujuan pengalihan IUP eksplorasi dan operasi dari PT. IMN kepada PT. Bumi Suksesindo merupakan produk cacat hukum. Alasannya, dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 93 ayat 1 di sebutkan, pemegang IUP tidak boleh memindahkan IUP ke pada pihak lain.

Keputusan Bupati Banyuwangi dinilai cacat hukum, termasuk kebijakan yang memberikan persetujuan perubahan susunan ke pemilikan saham. Dalam surat keputusan Nomor 545/764/429.108/2012 tertanggal 6 Desember 2012, pemkab memberikan kepemilikan saham kepada PT Bumi Suksesindo (100 persen) yang terdiri atas gabungan PT. Afa Suk sesindo (5 persen) dan PT. Merdeka Serasi Jaya (95 per sen).

Intrepid Mines Ltd selama ini merasa dirugikan dalam eksplorasi tambang Tujuh Bukit, Tumpang Pitu, Banyuwangi. Mengingat, sebagai perusahaan yang memegang IUP, PT. Indo Multi Niaga (IMN) telah melakukan kerja sama dengan Intrepid Mines Ltd dengan saham yang dimiliki 80 persen. Namun, tanpa sepengetahuan Intrepid, IMN menjual IUP ke PT. Bumi Suksesindo.

Dalam gugatannya, Intrepid memohon pengadilan TUN menyatakan batal dan tidak sah atas penerbitan SK Bupati Nomor: 188/547/KEP/429.011/2012 tentang persetujuan izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. Bumi Suksesindo. Selain itu, Intrepid meminta pengadilan membatalkan SK Bupati Nomor: 188/709/ KEP/429.011/2012 tertanggal 28 September 2012 tentang peru bahan atas SK Bupati Nomor: 188/547/KEP/429.011/ 2012 tertanggal 11 Juli 2012. (radar)

Kata kunci yang digunakan :