Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Jelang Lebaran 2026, Ratusan Buruh Pabrik Plywood di Jombang Kena PHK, Pesangon Dicicil hingga 10 Bulan

jelang-lebaran-2026,-ratusan-buruh-pabrik-plywood-di-jombang-kena-phk,-pesangon-dicicil-hingga-10-bulan
Jelang Lebaran 2026, Ratusan Buruh Pabrik Plywood di Jombang Kena PHK, Pesangon Dicicil hingga 10 Bulan

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali terjadi di salah satu perusahaan plywood di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, ratusan buruh harus menerima kenyataan pahit kehilangan pekerjaan.

PHK tersebut bahkan terjadi dalam dua gelombang. Pada gelombang kedua, sekitar 170 pekerja terdampak dan proses pemberhentiannya mulai dilakukan dalam beberapa hari terakhir.

Sebelumnya, gelombang pertama PHK telah lebih dulu menyasar hampir 160 pekerja.

Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) Hadi Purnomo mengatakan, pihak perusahaan sudah mulai memproses PHK terhadap para pekerja tersebut.

“Prosesnya sudah mulai kemarin. Untuk THR tidak ada masalah, tetap diberikan,” ujar Hadi saat dikonfirmasi Radar Jombang.

PHK Efektif Setelah Lebaran

Menurut Hadi, berdasarkan informasi yang diterima serikat buruh, PHK gelombang kedua ini akan efektif berlaku pada akhir Maret 2026.

Pekerja yang terdampak diperkirakan resmi diberhentikan per 30 Maret atau setelah Hari Raya Idul Fitri tahun ini.

“Informasinya untuk gelombang kedua ini pemberhentiannya per 30 Maret atau setelah Lebaran bulan ini,” jelasnya.

Dengan adanya dua gelombang PHK tersebut, jumlah buruh yang terdampak mencapai lebih dari 300 orang.

Kondisi ini tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja, terutama karena terjadi menjelang momen Lebaran yang biasanya membutuhkan biaya tambahan bagi keluarga.

THR Tetap Dibayarkan Perusahaan

Meski terjadi PHK, Hadi memastikan bahwa hak pekerja berupa Tunjangan Hari Raya (THR) tetap dipenuhi oleh perusahaan.

Serikat buruh menyebut tidak ada persoalan terkait pembayaran THR bagi pekerja yang terkena PHK.

Namun demikian, perhatian para buruh saat ini lebih tertuju pada skema pembayaran pesangon yang diberikan perusahaan.


Page 2

“Kemungkinan akan kami lanjutkan dengan perundingan bipartit sebagai tahap awal,” jelasnya.

Apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, serikat buruh membuka kemungkinan melanjutkan proses penyelesaian sesuai mekanisme hubungan industrial yang berlaku.

Disnaker Jombang Belum Terima Laporan Resmi

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Jombang Isawan Nanang Risdiyanto mengatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait gelombang PHK tersebut.

“Belum ada konfirmasi langsung ke kami,” ujarnya.

Meski demikian, Disnaker Jombang akan segera melakukan identifikasi untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Kami akan identifikasi terlebih dahulu karena informasi ini belum sampai secara langsung ke kami,” kata Nanang.

Penyelesaian Mengacu Mekanisme Hubungan Industrial

Nanang menegaskan bahwa setiap persoalan ketenagakerjaan memiliki mekanisme penyelesaian yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Proses penyelesaian biasanya dimulai dengan perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.

Apabila tidak tercapai kesepakatan, langkah berikutnya adalah mediasi yang difasilitasi oleh pemerintah melalui Disnaker.

“Selanjutnya bisa dilanjutkan dengan mediasi. Hasilnya nanti dituangkan dalam perjanjian bersama,” tandasnya.

Kasus PHK ratusan buruh di Jombang ini menjadi perhatian berbagai pihak, terutama karena terjadi menjelang Lebaran yang biasanya menjadi momen penting bagi para pekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga. (*)


Page 3

Hadi menjelaskan bahwa pesangon yang diberikan kepada pekerja terdampak hanya sebesar 0,5 kali ketentuan.

Selain itu, pembayaran pesangon juga tidak dilakukan secara langsung, melainkan dicicil dalam jangka waktu hingga 10 bulan.

“Itu yang menjadi perhatian teman-teman pekerja,” kata Hadi.

Menurutnya, skema pembayaran tersebut masih menjadi bahan pembahasan di kalangan buruh karena dinilai cukup memberatkan bagi pekerja yang kehilangan sumber penghasilan.

Serikat buruh berharap ada solusi yang lebih baik melalui proses dialog dengan pihak perusahaan.

Diduga Dipicu Lesunya Ekonomi Global

Hadi menilai gelombang PHK tersebut kemungkinan dipengaruhi oleh kondisi ekonomi global yang belum stabil.

Situasi tersebut berdampak pada sektor ekspor, termasuk industri pengolahan kayu dan plywood yang sebagian besar produknya dipasarkan ke luar negeri.

“Mungkin karena kondisi ekonomi global yang tidak menentu, ekspor juga agak tersendat. Dan ini (PHK) mungkin akan terus berlanjut,” ujarnya.

Jika kondisi pasar ekspor belum pulih, bukan tidak mungkin perusahaan akan melakukan efisiensi tambahan yang berpotensi berdampak pada tenaga kerja.

Serikat Buruh Lakukan Pendataan

Saat ini Serikat Buruh Plywood Jombang tengah melakukan pendataan terhadap para anggota yang terdampak PHK.

Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan jumlah pekerja yang terkena dampak sekaligus mempersiapkan langkah advokasi selanjutnya.

“Kami sudah menerima beberapa laporan dan sedang melakukan pendataan,” kata Hadi.

Serikat buruh juga berencana melakukan dialog langsung dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi terbaik bagi pekerja.

Siap Tempuh Perundingan Bipartit

Sebagai langkah awal, SBPJ akan menempuh mekanisme perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.

Perundingan ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.