Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gugatan Praperadilan PT Pancoran Ditolak

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Upaya perlawanan hukum dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruang inap di RSUD Genteng semen tara kandas. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi menolak gugatan praperadilan yang di layangkan Komisaris dan Di rut PT Pancoran Mas Karya In dah Jember, Riskiyanto Dodik Pram dan Ir. Dwinta Indarwati, kemarin (5/2). Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di ruang utama PN Banyuwangi itu, hakim tunggal Bawono Eff endi SH dalam amar pu tusannya menolak secara keseluruhan permohonan yang disampaikan kuasa hukum dua tersangka.

Bawono juga memutuskan, tin dakan kejaksaan negeri (kejari), selaku termohon, yang telah melakukan pemeriksaan dan penahanan dua tersangka dari PT Pancoran itu dianggap sudah benar dan sah “Pemohon membayar biaya per kara nol rupiah,” cetus Bawono Effendi SH saat membacakan putusannya kemarin. Sebelum membacakan putusan, Bawono sempat menguraikan alasan gugatan yang di lakukan kuasa hukum dua bos PT Pancoran itu. Dalam gugatan yang dikirim 16 Januari 2013 lalu itu, para pemohon me nyebut penahanan Ris kiyanto Dodik Pram dan Ir. Dwinta Indarwati dianggap tidak sah dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Kuasa hukum PT Pancoran selaku pemohon berdalih, proyek ruang rawat inap dua lantai di RSUD Genteng senilai Rp 4,1 miliar dari APBD Ba nyuwangi 2010 itu tidak ada kerugian negara. “Materi yang disampaikan pemohon itu materi pokok yang harus di buktikan dalam persidangan. PN tidak punya kewenangan,” katanya. Dalam amar putusannya, Bawono menyebut penahanan yang dilakukan kejari selaku ter mohon dianggap telah sesuai Kitab Undang-Undang Hu kum Acara Pidana (KUHAP). Penahan yang dilakukan itu, jelas dia, juga sudah  disampaikan kepada kedua tersangka dan keluarganya. Surat penahanan untuk keluarganya disampaikan saksi Suyono kepada kuasa hukumnya,” jelasnya.

Kuasa hukum PT Pancoran Hadi Eko Yuchdi SH saat dikonfirmasi terkait ditolaknya gugatan prapera dilan menyebut, putusan pra pe ra di lan yang ditolak me ru pakan hal biasa. “Wajar, pu tusan pra peradilan ditolak itu wajar,” ujarnya saat ditemui usai per si dangan di PN Banyuwangi ke marin. Eko menyebut, gugatan praperadilan kepada pemerintah pusat hingga Kejari Banyuwangi itu sebagai bentuk perlawanan. Sebab, jelas dia, kliennya yang telah ditahan kejaksaan itu merasa dizalimi. “Ini (gugatan praperadilan) sebagai perlawanan terakhir,” cetusnya. Meski gugatan praperadilan yang diajukan ditolak, Eko mengaku akan tetap meng hormati keputusan hakim. Ha nya saja, pihaknya akan tetap melakukan aksi dengan versi lain. “Akan ada aksi lain. Lihat saja nan ti,” sebutnya. (radar)