sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kota Tangerang.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi yang masuk sejak September 2025.
Kronologi Kejadian Pengeroyokan
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada 22 September 2025.
Korban berinisial R, yang diketahui merupakan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) Kota Tangerang, diduga mengalami penganiayaan oleh sekelompok orang.
Informasi awal diterima oleh istri korban berinisial FY, yang mendapatkan kabar bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang.
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, membenarkan bahwa korban merupakan anggota Banser.
Ia menyampaikan bahwa keluarga korban memperoleh informasi dari pihak ipar pelapor mengenai dugaan penyekapan dan pengeroyokan oleh sekitar 10 orang, dengan salah satu nama yang disebut adalah Habib Bahar bin Smith.
Kondisi Korban Akibat Penganiayaan
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius.
Berdasarkan keterangan pelapor, luka yang dialami antara lain pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah, serta bekas sundutan rokok pada tangan kanan.
Atas kondisi itu, pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke kepolisian dengan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Penetapan Tersangka oleh Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025.
Menurut kepolisian, status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup.
Selanjutnya, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Page 2
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Habib Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Kota Tangerang.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah penyidik menggelar perkara berdasarkan laporan polisi yang masuk sejak September 2025.
Kronologi Kejadian Pengeroyokan
Peristiwa pengeroyokan ini terjadi pada 22 September 2025.
Korban berinisial R, yang diketahui merupakan anggota Banser (Barisan Ansor Serbaguna) Kota Tangerang, diduga mengalami penganiayaan oleh sekelompok orang.
Informasi awal diterima oleh istri korban berinisial FY, yang mendapatkan kabar bahwa suaminya berada di RSU Kabupaten Tangerang.
Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, membenarkan bahwa korban merupakan anggota Banser.
Ia menyampaikan bahwa keluarga korban memperoleh informasi dari pihak ipar pelapor mengenai dugaan penyekapan dan pengeroyokan oleh sekitar 10 orang, dengan salah satu nama yang disebut adalah Habib Bahar bin Smith.
Kondisi Korban Akibat Penganiayaan
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius.
Berdasarkan keterangan pelapor, luka yang dialami antara lain pelipis mata kiri robek, kedua mata lebam, hidung berdarah, bibir bawah luka, gigi patah, serta bekas sundutan rokok pada tangan kanan.
Atas kondisi itu, pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke kepolisian dengan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.
Penetapan Tersangka oleh Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait laporan polisi LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota tertanggal 22 September 2025.
Menurut kepolisian, status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup.
Selanjutnya, penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap tersangka untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026.






