sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah pusat tengah mengupayakan solusi terbaik bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Indonesia, termasuk di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam kunjungan kerjanya di Cianjur, Sabtu (31/1/2026).
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah telah menggelar rapat lintas kementerian guna membahas persoalan guru PPPK paruh waktu yang hingga kini masih menjadi perhatian nasional.
Rapat tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan melibatkan sejumlah kementerian serta lembaga strategis.
“Masalah ini sudah kami bahas dalam rapat lintas kementerian dua hari lalu, bersama Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Kemenpan RB, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk mencari jalan terbaik bagi guru PPPK paruh waktu,” ujar Abdul Mu’ti, mengutip Antara.
Klarifikasi Status Guru Non-ASN
Dalam kesempatan tersebut, Mendikdasmen juga menegaskan bahwa istilah “guru honorer” sejatinya tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan.
Secara hukum, guru diklasifikasikan ke dalam dua kelompok besar, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN.
Guru non-ASN sendiri terbagi menjadi dua kategori, yaitu guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik dan guru yang belum tersertifikasi.
Perbedaan status ini berpengaruh langsung terhadap hak dan kesejahteraan yang diterima.
“Guru non-ASN yang sudah bersertifikasi mendapatkan tunjangan cukup besar. Mereka bisa menerima sekitar Rp2 juta per bulan, ditambah tunjangan berdasarkan lokasi tempat bertugas, dan semuanya ditransfer langsung ke rekening masing-masing,” jelasnya.
Solusi untuk Guru Non-ASN Belum Tersertifikasi
Sementara itu, pemerintah saat ini masih mematangkan kebijakan untuk guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi pendidik.
Abdul Mu’ti meminta para guru dan tenaga pendidikan untuk bersabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
“Kami sedang mencari jalan keluar terbaik bagi guru non-ASN yang belum tersertifikasi. Mohon ditunggu sampai ada keputusan resmi,” katanya.
Pernyataan ini memberikan sinyal bahwa pemerintah menyadari kompleksitas persoalan yang dihadapi guru non-ASN, khususnya terkait kepastian status, kesejahteraan, dan peluang pengangkatan ke skema PPPK.
Page 2
Di tingkat daerah, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait nasib sekitar 1.576 guru non-ASN yang tidak masuk dalam usulan formasi PPPK tahun 2025.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Cianjur, Wawan Setiawan, mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Cianjur sebenarnya telah mengusulkan lebih dari 7.000 formasi PPPK paruh waktu untuk tahun 2025.
Usulan tersebut mencakup guru dan tenaga teknis pendidikan di sekolah.
“Untuk formasi tenaga pendidik yang kami ajukan sekitar 2.800 orang karena sudah terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Namun, banyak yang belum memenuhi persyaratan, salah satunya masa kerja yang kurang dari dua tahun,” ujar Wawan.
Akibat keterbatasan syarat dan regulasi, hingga kini pemerintah daerah belum dapat memastikan masa depan seribuan lebih tenaga pendidik yang belum terakomodasi dalam formasi PPPK.
Meski demikian, Disdikpora Cianjur berharap pemerintah pusat dapat membuka kembali peluang formasi PPPK di masa mendatang.
Harapan tersebut disertai dengan pertimbangan kemampuan anggaran daerah serta kebijakan nasional yang lebih adaptif terhadap kondisi riil tenaga pendidikan di lapangan.
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah pusat tengah mengupayakan solusi terbaik bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Indonesia, termasuk di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti dalam kunjungan kerjanya di Cianjur, Sabtu (31/1/2026).
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pemerintah telah menggelar rapat lintas kementerian guna membahas persoalan guru PPPK paruh waktu yang hingga kini masih menjadi perhatian nasional.
Rapat tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dan melibatkan sejumlah kementerian serta lembaga strategis.
“Masalah ini sudah kami bahas dalam rapat lintas kementerian dua hari lalu, bersama Menteri Keuangan, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, Kemenpan RB, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk mencari jalan terbaik bagi guru PPPK paruh waktu,” ujar Abdul Mu’ti, mengutip Antara.
Klarifikasi Status Guru Non-ASN
Dalam kesempatan tersebut, Mendikdasmen juga menegaskan bahwa istilah “guru honorer” sejatinya tidak dikenal dalam peraturan perundang-undangan.
Secara hukum, guru diklasifikasikan ke dalam dua kelompok besar, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN.
Guru non-ASN sendiri terbagi menjadi dua kategori, yaitu guru yang telah memiliki sertifikasi pendidik dan guru yang belum tersertifikasi.
Perbedaan status ini berpengaruh langsung terhadap hak dan kesejahteraan yang diterima.
“Guru non-ASN yang sudah bersertifikasi mendapatkan tunjangan cukup besar. Mereka bisa menerima sekitar Rp2 juta per bulan, ditambah tunjangan berdasarkan lokasi tempat bertugas, dan semuanya ditransfer langsung ke rekening masing-masing,” jelasnya.
Solusi untuk Guru Non-ASN Belum Tersertifikasi
Sementara itu, pemerintah saat ini masih mematangkan kebijakan untuk guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi pendidik.
Abdul Mu’ti meminta para guru dan tenaga pendidikan untuk bersabar menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
“Kami sedang mencari jalan keluar terbaik bagi guru non-ASN yang belum tersertifikasi. Mohon ditunggu sampai ada keputusan resmi,” katanya.
Pernyataan ini memberikan sinyal bahwa pemerintah menyadari kompleksitas persoalan yang dihadapi guru non-ASN, khususnya terkait kepastian status, kesejahteraan, dan peluang pengangkatan ke skema PPPK.








