
SONGGON – Diduga hanya salah paham, bapak dan anak, Pairi, 55, dan Ahmad Fadli, 35, warga Dusun Sambungrejo, Desa Bayu, Kecamatan Songgon, menghajar salah satu tetangganya, Siti Julaiha, 24, Sabtu malam (20/1).
Akibat perbuatannya itu, bapak dan anak ini oleh polisi ditangkap di rumahnya. Untuk keperluan pemeriksaan, keduanya untuk sementara harus mau tinggal di ruang tahanan polsek setempat. “Salah paham bapak dan anak jadi emosi,” terang Kapolsek Songgon, AKP Suwanto Barri melalui Kanitreskrim Iptu Bakti.
Dugaan penganiayaan yang dilakukan kedua tersangka itu, bermula pada Sabtu (20/1) sekitar pukul 20.00, korban datang ke rumah tersangka untuk klarifikasi atas ujaran tersangka Fadli yang dianggap tidak pantas. “Korban mengaku oleh Fadli dikatai tidak bisa mengatur anaknya,” katanya.
Saat berada di rumah tersangka Fadli, lanjutnya, korban dan tersangka sempat cek cok. Tidak lama, korban pulang karena saat itu di rumah tersangka sedang ada tamu. “Korban pulang karena tidak enak dengan tamu itu,” ujarnya.
Sekitar 30 menit kemudian, masih kata dia, tersangka Fadli mendatangi rumah korban untuk melanjutkan klarifikasi tersebut. Kebetulan saat itu, korban sedang berada di depan rumahnya. Fadli yang seperti emosi, menarik tangan korban untuk diajak masuk ke rumahnya. “Korban memberontak dengan berusaha melepaskan tangan tersangka,” ungkapnya.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2