Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Hamili Bocah Dituntut 3 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Anang Wahyudi, 23, asal Dusun Polean, Desa Tamansari, Kecamatan Tegalsari, oleh jaksa penuntut umum (JPU) Gusti
Putu Karmawan dituntut tiga tahun penjara kemarin. JPU juga meminta kepada majelis hakim agar terdakwa didenda sebesar Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan. Tuntutan jaksa itu disampaikan kepada majelis hakim yang dipimpin Widarti dengan anggota Bawono Eff endi dan I Wayan Gede Rumega dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin.

“Mohon pada majelis hakim untuk menghukum terdakwa,” cetus JPU Karmawan. Dalam tuntutannya, Karmawan menyebut terdakwa
telah merayu, mengajak, dan memaksa Saritem (nama samaran), 17, asal Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore untuk berhubungan hingga hamil. “Dari fakta-fakta dalam persidangan, terdakwa telah berhubungan dengan korban,” katanya. Perbuatan terdakwa yang telah mengajak anak yang masih dibawa umur untuk tidur bersama itu, sebut dia, dianggap telah melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang (UU) No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (PA).

“Kami mohon terdakwa ini diberi hukuman tiga tahun penjara,” tuntutnya. Selain hukuman itu, jelas dia, jaksa dalam tuntutannya ini juga meminta pada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 60 juta, subsider tiga bulan kurungan. “Kami mohon pada majelis hakim, agar terdakwa dihukum seringan-ringannya,” harap penasihat hukum terdakwa Tomi Yudianto yang membacakan pembelaan secara lisan kemarin. Hukuman yang seringan-ringannya bagi kliennya ini, sebut dia, karena selama persidangan telah berkata jujur dan mengakui semua perbuatannya. Selain itu, kliennya juga berlaku sopan dalam persidangan. “Terdakwa menyesali perbuatannya,” katanya  Sekadar mengetahui, perbuatan terdakwa yang meniduri Saritem terjadi pada 12 Oktober 2012 lalu. Awalnya, ter dakwa dan korban yang su dah mengenal ini berjalan-ja lan. Selanjutnya, mereka datang ke rumah salah satu saudara terdakwa yang ada di Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore.

Saat berada di Desa Tulungrejo ini, korban diajak masuk ke kamar untuk diajak kencan. Awalnya, korban yang masih berstatus pelajar SMA ini menolak melayani nafsu bejat terdakwa. Tapi karena terus didesak dan dijanjikan akan dinikahi bila hamil, korban akhirnya pasrah. Janji terdakwa ini palsu, setelah kejadian itu terdakwa ketagihan dan dua kali minta jatah. Karena perbuatan haram itu, korban akhirnya hamil dan minta pertanggungjawaban pada terdakwa. Tapi apes, terdakwa selalu berkelit dan tidak mau menepati janjinya. (Radar)