SEMPU – Diduga telah menodai MS, 15, siswi kelas VII salah satu SMP swasta di Kecamatan Sempu hingga hamil, Eko Wahyudi, 30, asal Dusun Parastembok, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, ditangkap di rumahnya oleh anggota polsek setempat Selasa siang (12/1).
Keperluan pemeriksaan, tersangka yang tubuhnya penuh tato itu sementara dijebloskan ke ruang tahanan polsek. “Tersangka dilaporkan telah menodai anak di bawah umur hingga hamil,” cetus Kapolsek Sempu, AKP Jaenur Choliq, melalui Kanitreskrim Aiptu Subakti.
Kisah kasih MS dan Eko Wahyudi yang berakhir di balik jeruji besi itu bermula saat MS menerima telepon nyasar dari Eko Wahyudi. Lantaran penasaran, MS yang saat itu masih kelas VI SD terus melayani hingga akhirnya kenalan. Selanjutnya, keduanya sering bertemu dan pacaran. “Mengakunya pacaran,” katanya.
Karena sering komunikasi itu, tersangka yang bekerja di Bali memutuskan pulang. Dari seringnya bertemu, tersangka yang sudah dua tahun menduda itu tidak tahan melihat kecantikan dan kemolekan korban. Perbuatan tidak senonoh itu kali pertama terjadi pada 27 Juli 2015.
Saat itu keduanya janjian bertemu di kebun dekat bendungan di desanya. Di tempat itulah tersangka merayu korban hingga “pertahanannya” jebol. “Itu hubungan badan yang pertama,” terangnya. Setelah pertemuan itu, keduanya sering komunikasi melalui telepon seluler.
Pada Oktober 2015, tersangka mengajak bertemu dan menjanjikan sesuatu kepada korban di salah satu hotel di Kecamatan Genteng. “Di hotel itu kejadian yang kedua,” katanya. Perbuatan bejat tersangka itu terbongkar setelah orang tua MS curiga dengan putrinya yang sering muntah dan badannya tambah gemuk.
Saat didesak, korban mengelak. Hingga akhirnya, orang tua korban memutuskan membeli tes kehamilan. Berdasar tes itu diketahui korban hamil. Bocah malang itu pun menceritakan kejadian yang sebenarnya kepada orang tuanya.
“Orang tuanya lapor ke polsek, dan pelaku langsung kita tangkap di rumahnya,” ungkapnya. Untuk memperjelas kehamilan korban, polisi membawa cewek yang masih berusia belia itu ke dokter spesialis kandungan. Hasil pemeriksaan, korban dinyatakan positif hamil.
“Hamilnya sudah 22 minggu atau lima bulan,” terangnya. Atas perbuatannya itu, penyidik Polsek Sempu memasang Pasal 76D jo Pasal 81, ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak (PA). “Dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (radar)