Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Heboh! Isu Rapel Gaji Pensiunan November 2025 Ternyata Hoaks, Ini Penjelasan Resmi Taspen dan Pemerintah

heboh!-isu-rapel-gaji-pensiunan-november-2025-ternyata-hoaks,-ini-penjelasan-resmi-taspen-dan-pemerintah
Heboh! Isu Rapel Gaji Pensiunan November 2025 Ternyata Hoaks, Ini Penjelasan Resmi Taspen dan Pemerintah

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kabar mengenai rapel kenaikan gaji pensiunan November 2025 yang ramai beredar di media sosial ternyata tidak benar.

 PT Taspen selaku lembaga pengelola pembayaran pensiun menegaskan bahwa belum ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiunan tahun ini.

Dalam unggahan resmi di media sosialnya, Taspen menyebut bahwa seluruh informasi tentang pencairan rapel gaji pensiunan pada November 2025 adalah hoaks.

Baca Juga: FIA Tunda Hasil Investigasi Cost Cap F1 2024, Apa yang Terjadi?

“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah terkait kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun,” tulis Taspen dalam klarifikasinya.

Pernyataan itu menegaskan bahwa rapel gaji pensiunan otomatis tidak mungkin terjadi, karena tidak ada dasar hukum yang mengatur kenaikan tersebut.

Tidak Ada Regulasi, Tidak Ada Rapel

Taspen menjelaskan, rapelan hanya bisa dibayarkan jika ada keputusan resmi kenaikan gaji yang menimbulkan selisih pembayaran sebelumnya.

Hingga kini, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur kenaikan gaji ASN dan pensiunan untuk tahun 2025.

Baca Juga: Gunung Slamet: Tantangan Seru Bagi Pendaki yang Haus Petualangan

“Kalau regulasinya belum ada, apa yang mau dirapel?” ujar narasumber Taspen dalam video klarifikasi tersebut.

Namun, informasi hoaks ini terlanjur menyebar luas di berbagai platform seperti Facebook, Instagram, dan grup WhatsApp.

Banyak pensiunan yang belum mengetahui klarifikasi resmi, sehingga isu ini memunculkan ekspektasi palsu di tengah masyarakat.

Penjelasan dari Istana dan MenpanRB

Menanggapi isu ini, pihak Istana Kepresidenan melalui Kantor Staf Presiden (KSP) juga memberikan klarifikasi.

Baca Juga: PLN EPI, PLN UID Jatim, dan PLN UP3 Banyuwangi Wujudkan Mimpi Warga Banyuwangi Nikmati Terang Lewat Program Light Up The Dream

Sumber: youtube, Blitar Kawentar, INFO PENSIUN ASN


Page 2


Page 3

Mereka menegaskan bahwa rencana kenaikan gaji ASN dan pensiunan masih bersifat wacana, bukan keputusan final.

KSP menjelaskan, memang benar terdapat rencana program kenaikan gaji dalam lampiran Perpres 79/2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah 2025.

Namun, rencana tidak sama dengan keputusan. Banyak program dalam RKP yang baru bisa dijalankan pada tahun berikutnya.

Menteri PAN-RB Rini Widyaningsih turut memastikan belum ada pembahasan internal terkait kenaikan gaji ASN.

Baca Juga: Menelusuri Sejarah Nama Pulau Bawean, Permata di Utara Gresik

Sementara Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa menambahkan, pemerintah belum melakukan perhitungan fiskal mengenai kemungkinan kenaikan gaji ASN, TNI, Polri, maupun pensiunan untuk tahun depan.

Pertimbangan Anggaran Jadi Kendala

Dari sisi keuangan, pemerintah harus menyiapkan sekitar Rp178,2 triliun per tahun untuk menggaji 4,7 juta ASN di seluruh Indonesia.

 Jika kenaikan gaji diberlakukan seperti tahun 2024, maka dibutuhkan tambahan dana sekitar Rp14,24 triliun.

Kondisi ini membuat pemerintah perlu mempertimbangkan ruang fiskal negara sebelum mengambil keputusan.

Situasi ekonomi global dan tekanan anggaran juga menjadi alasan utama mengapa kenaikan gaji ASN dan pensiunan belum bisa dipastikan.

Perpres 79/2025 Bukan Dasar Kenaikan Gaji

Sumber kesalahpahaman publik diperkirakan muncul dari Perpres 79/2025, yang memang mencantumkan rencana kenaikan gaji bagi ASN, TNI, Polri, dan tenaga profesional lainnya.

Baca Juga: Cair Minggu Ini! BLT Kesra Rp900 Ribu Siap Disalurkan ke 35 Juta KPM, Cek Nama dan Cara Dapatnya di Sini

Namun, dokumen itu bersifat perencanaan, bukan regulasi pelaksana yang bisa menjadi dasar pembayaran.

Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, pemerintah menetapkan kenaikan gaji ASN melalui PP Nomor 5 Tahun 2024, yang secara jelas mencantumkan persentase kenaikan dan waktu berlaku. Hingga kini, belum ada PP serupa untuk tahun 2025.

Pensiunan Diminta Waspada dan Bijak

Taspen meminta para pensiunan agar tidak mudah percaya dengan informasi viral di media sosial.

Sumber: youtube, Blitar Kawentar, INFO PENSIUN ASN