Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Hendak Edarkan Pil Koplo, Pemuda Asal Srono Dibekuk Polisi

Tersangka Diamankan Di Ruang Satreskoba Polres Banyuwangi.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka Diamankan Di Ruang Satreskoba Polres Banyuwangi.

BANYUWANGI – Hendak mengedarkan pil koplo, Dadang Hariyadi (24) warga Dusun Bongkoran RT 01 RW 02 Desa Parijatahwetan Kecamatan Srono Banyuwangi dibekuk polisi  di rumahnya.

Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh.Indra Najib melalui KBO Narkoba Iptu Suryono Bhakti mengatakan, sebelumnya, kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai transaksi jual beli pil jenis Trihexyphenidyl yang di lakukan oleh tersangka.

“Setelah di lakukan penyidikan, Satreskoba Polres Banyuwangi pun berhasil mendapatkan identitas tersangka hingga di lakukan penangkapan pada Jum’at (5/1),” ujar Iptu Suryono.

“Saat menggerebek di rumah tersangka, kepolisian menemukan 1 buah tas kecil warna coklat motif batik yang di dalamnya berisi 2 klip plastic kecil masing masing berisi 4 butir dan 10 butir pil Trihexyphenidyl,” imbuhnya.

Menurut pengakuan tersangka kepada petugas, pil koplo tersebut sedianya akan di edarkan kepada pemesannya.

“Guna pengembangan penyidikan, saat ini tersangka beserta barang buktinya di amankan di Mapolres Banyuwangi,” pungkas Iptu Suryono.

Sementara itu, atas semua perbuatannya, laki laki berperawakan kurus tersebut di jerat pasal 196 subsider pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.