Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Hendak Pesta Sabu, Dua Pria Ini Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Kedapatan membawa narkotika jenis sabu, dua orang pria ditangkap tim Satuan Narkoba Polres Banyuwangi, Rabu (23/5/2018) malam. Kedua orang ini diduga hendak melakukan pesta sabu.

Keduanya adalah Ulumul Huda, (39), warga Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar dan Bahrul Ulum, (37), warga Dusun Talunrejo, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring.

Keduanya diamankan di Jl. Raya Sumberayu tepatnya di Batas Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar. Petugas menghentikan mobil Honda Mobilio warna putih dengan nopol P 1658 VO setelah sebelumnya mendapatkan informasi bahwa kedua orang ini baru saja melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Petugas langsung menggeledah kedua orang ini. Hasilnya ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram. Petugas juga menyita HP milik kedua tersangka serta mobil yang dikendarai kedua pelaku.

“Kedua tersangka beserta barang bukti yang ditemukan langsung kita amankan ke Polres Banyuwangi,” kata Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Muh. Indra Nadjib, Kamis (24/5/18).

Diduga kuat, lanjut lulusan Akademi Polisi tahun 2007 ini, kedua pelaku akan mengkonsumsi sabu tersebut. Kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan pada kedua pelaku.

“Kami masih melakukan pengembangan ke pelaku yang lain,” jelasnya.

Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Banyuwangi sembari menunggu proses hukum selanjutnya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub pasal 132 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari 5 tahun,” pungkas Kasat Narkoba.