BANYUWANGI – Dua pengedar narkotika jenis ganja ditangkap Satres Narkoba Polres Banyuwangi di Jalan Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Banyuwagi.
Pelaku diketahui bernama Eko Setyawan, (26), warga Dusun Kedungdandang, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar dan M. Syafi’I, (23), warga Dusun/Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, ada transaksi narkotika di wilayah Kedungrejo, Kecamatan Muncar.
“Kami langsung tindak lanjuti dan berhasil menangkap kedua tersangka,” tegas Kasat Reserse Narkoba Polres Banyuwangi AKP Muh. Indra Nadjib Selasa (19/12/2017).
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebungkus ganja kering dengan berat bersih 5,95 gram. Ganja tersebut disimpan dalam sebuah amplop warna putih. Polisi juga menyita dua unit HP dari kedua tersangka. HP ini disita karena digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi ganja tersebut.
Dari pengakuannya kepada petugas, tersangka Eko Setyawan mengaku ganja tersebut berasal dari tersangka M. Syafi’i. Diduga keduanya akan menjual kembali ganja tersebut pada orang lain. Polisi kini masih mendalami keterangan tersangka untuk mengetahui pemasok narkotika jenis tanaman tersebut.
“Informasi yang kami dapat dari tersangka akan kami jadikan bahan untuk pengembangan kasus ini,” jelas Polisi yang hobby berlari ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah mereka terancam hukuman penjara hingga bertahun-tahun lamanya.