Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Hewan Kurban yang Melintas di Banyuwangi Wajib Telah Divaksinasi LSD dan PMK 2 Dosis

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI, KOMPAS.com – Dinas Pertanian dan Pangan (Disperta) Banyuwangi, Jawa Timur melakukan pengetatan terhadap hewan ternak jelang Hari Raya Idul Adha.

Salah satunya dengan memberlakukan syarat perjalanan bagi hewan yang melintas di wilayah Banyuwangi, dengan syarat vaksinasi minimal 2 dosis.

“Kami memberlakukan lalu lintas ternak antar kabupaten, provinsi, dan antar pulau harus sudah vaksinasi dua kali,” kata Kabid Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, Disperta Banyuwangi, Nanang Sugiharto, Jumat (9/6/2023).

Syarat tersebut dilakukan untuk pencegahan infeksi Lumpy Skin Disease (LSD) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pada hewan ternak di Banyuwangi.

Baca juga: Khofifah: Stok Hewan Kurban di Jatim Melimpah, Aman dari PMK dan LSD

LSD merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus dari keluarga Poxviridae. Penyakit ini ditandai dengan munculnya benjolan pada kulit sapi, terutama pada bagian leher, punggung, dan perut.

Selain benjolan, sapi yang terinfeksi LSD juga dapat mengalami demam, kehilangan nafsu makan, lesu, dan mengalami penurunan produksi susu.

Sedangkan PMK juga dikenal sebagai foot and mouth disease (FMD). Jenis penyakit ini disebabkan dari virus tipe A dari keluarga picornaviridae, genus Apthovirus yakni aphtaee epizootecae.

Masa inkubasi dari penyakit diyakini selama 1-14 hari, sejak hewan tertular penyakit hingga timbul gejala penyakit.

Virus ini dapat bertahan lama di lingkungan dan bertahan hidup pada tulang, kelenjar, susu, serta produk susu.

Sementara itu populasi hewan ternak di Banyuwangi sendiri mencapai 125 ribu ekor. Sedangkan total ketersediaan sapi potong mencapai 35 ribu ekor.

source