Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ibu Muda Bobol Rumah Satpol

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Maesaroh, 20, warga Jalan Riau 40, Kelurahan Kampung Mandar, Kecamatan Banyuwangi, termasuk perempuan nekat. Betapa tidak, ibu muda tersebut berani membobol rumah Agus Arifin, 56, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jalan Bromo, Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyu wangi, beberapa hari lalu. Maesaroh akhirnya di ringkus polisi kemarin (21/1). Dia pun harus memper tanggungjawabkan perbua tannya mencuri uang Rp 200 ribu dan tiga gelang ber lapis emas senilai Rp 1,2 juta di rumah Agus Arifin tersebut .

“Tersangka masih kita periksa di polsek. Barang hasil ke jahatan kita amankan,” ujar Ka polsek Blambangan AKP I Ketut Redana melalui Kasi Humas Aiptu Monip. Aksi Maesaroh itu terjadi Ju mat (18/1) lalu. Dengan mengendarai Suzuki Smash bernopol P 6220 ZD, dia datang ke rumah anggota Satpol PP ter sebut sekitar pukul 11.30. Awalnya Maesaroh pura-pura bertamu ke rumah tersebut. Saat tersangka datang, korban masih bekerja. Di rumah itu hanya ada ibu korban yang sudah tua,” terang Aiptu Monip. Kepada sang nenek, Maesaroh mengaku teman cucunya.

Percaya dengan omongan tersangka, nenek itu pun bergegas ke dapur untuk membuatkan minuman. Ditinggal sendirian di ruang tamu, Maesaroh langsung menyelinap ke kamar korban. “Di kamar, dia mengobrak-abrik barang-barang untuk mencari barang berharga,” katanya. Akhirnya tersangka menemukan sejumlah uang dan tiga gelang di lemari pakaian. Barang berharga tersebut langsung dibawa kabur. “Dengan membawa uang dan tiga gelang, tersangka kabur naik Suzuki Smash,” jelas Monip. Sukses memperdayai nenek membuat tersangka ketagihan.

Sekitar pukul 09.30 kemarin, ibu satu anak itu kembali ke rumah korban dengan naik Suzuki Smash. Tapi kali ini apes, saat masuk ke rumah korban, ternyata dia dikenali sang nenek. “Korban lapor ke polsek, tersangka langsung kita bawa,” jelasnya. Menurut Aiptu Monip, tersangka yang masih berusia muda itu termasuk residivis. Setahun lalu Maesaroh pernah berurusan dengan polsek dalam kasus yang sama. “Dalam persidangan di pengadilan saat itu, dia divonis lima bulan penjara,” sebutnya. Keterangannya kepada po lisi, Maesaroh mengaku terpaksa mencuri karena tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan beli susu untuk anaknya. Suaminya yang be kerja sebagai nelayan sudah lama tidak melaut karena cuaca ekstrem. (radar)