Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ibu Rumah Tangga Jualan Togel

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SRONO – Banyak pelaku perjudian berurusan dengan hukum dan berujung bui. Hal itu tampaknya tidak membuat takut pejudi lain. Bahkan, muncul pejudi baru di tengah gencar-gencarnya polisi menabuh genderang perang terhadap praktik perjudian. Seperti yang dilakukan Saudah, 47, warga Dusun Krajan, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, ini. Ibu rumah tangga yang sehari-hari sebagai buruh tani itu berjualan nomor toto gelap (togel) dalam sebulan terakhir. Aktivitas yang berbuah pidana itu akhirnya tercium petugas.

Walhasil, wanita tersebut ditangkap Kamis sore (11/4) di rumahnya. Kini pelaku ditahan di Mapolsek Srono. Kapolsek Srono AKP Jodana Gunadi melalui Kanitreskrim Bripka Sunarto menegaskan, pelaku ditangkap saat menunggu pembeli di rumahnya. ‘’Kita tangkap kemarin sore,” kata Sunarto. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sebuah ponsel merek Nokia tipe 2310 warna hitam dan uang tunai Rp 100 ribu. ‘’Praktik perjudian yang dilakukan Saudah masih berjalan tiga Minggu,” katanya.

Kemarin wanita itu masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Srono. ‘’Pelaku melanggar Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tandasnya. Bagaimana dengan pengepulnya? Sunarto masih melacak. Sebab, tersangka mengaku menyetorkan uang togel tersebut kepada salah satu pengepul di Kecamatan Srono. ‘’Kita berupaya agar pengepul ditangkap secepatnya,” janjinya. (radar)