Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Investigasi Kayu Terdampar di Lampung, Apa Hubungannya dengan Konsesi Hutan di Mentawai?

investigasi-kayu-terdampar-di-lampung,-apa-hubungannya-dengan-konsesi-hutan-di-mentawai?
Investigasi Kayu Terdampar di Lampung, Apa Hubungannya dengan Konsesi Hutan di Mentawai?

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Terdamparnya ribuan kayu gelondongan di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, sejak awal November 2025 hingga kini masih menjadi perbincangan publik.

Kayu-kayu berukuran besar itu tidak hanya mengganggu aktivitas nelayan dan merusak sejumlah perahu, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan asal-usulnya.

Di lapangan, setiap batang kayu tampak ditempeli label barcode berwarna kuning bertuliskan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia serta nama perusahaan PT Minas Pagai Lumber (MPL).

Selain itu, tertera pula logo Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), yang menjadi penanda bahwa kayu tersebut seharusnya berasal dari sumber legal.

Baca Juga: Prediksi Club Brugge vs Arsenal: The Gunners Siap Kunci Tiket 16 Besar Liga Champions! Skor Telak di Depan Mata?

Polda Lampung Telusuri Keabsahan Barcode dan Dokumen Kayu

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, turun langsung meninjau lokasi dan menyatakan bahwa penyelidikan tengah dilakukan untuk memastikan legalitas kayu-kayu tersebut.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap anak buah kapal (ABK) yang berada dalam tongkang pembawa kayu.

“Kami sedang bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan untuk mengecek dokumen-dokumen yang mereka miliki. Akan dipastikan apakah kayu ini benar teregistrasi atau terdapat penyimpangan,” ujar Irjen Helfi, Senin (8/12/2025).

Hingga penyelidikan selesai, polisi meminta masyarakat bersabar.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih menelusuri kesesuaian nomor seri, barcode, dan dokumen angkutan kayu.

Baca Juga: Prediksi Athletic Bilbao vs PSG: Juara Bertahan Punya Celah di Lini Belakang, San Mames Bisa Jadi Kuburan Les Parisiens

Kronologi Tongkang Kandas yang Membawa 4.800 Kubik Kayu

Kayu-kayu tersebut merupakan muatan kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta.

Kapal diketahui berangkat dari Sumatera Barat pada 2 November 2025 dan kandas pada 6 November 2025 akibat cuaca ekstrem serta tali kapal yang terlilit.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, kapal membawa sekitar 4.800 kubik kayu berbagai jenis.


Page 2

Tiga orang ABK telah dimintai keterangan untuk kebutuhan penyelidikan. Hingga kini, tongkang dan tumpukan kayu masih berada di lokasi.

Peristiwa ini mengundang reaksi warga karena kayu yang terdampar menimpa perahu nelayan dan membuat aktivitas penangkapan ikan terhenti total.

Selain itu, Pantai Tanjung Setia yang dikenal sebagai destinasi wisata ikut terdampak karena kondisi pantai menjadi tidak sedap dipandang.

Baca Juga: Pertaruhan Hidup-Mati! Juventus Wajib Menang, Pafos Siap Lakukan Kejutan Besar di Liga Champions

Nama PT Minas Pagai Lumber mendadak menjadi perhatian publik karena label perusahaan tercantum pada kayu-kayu yang terdampar.

Perusahaan ini bukan pemain baru. Berdiri sejak 1975 dan mendapatkan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) pada 1976, MPL memiliki konsesi sekitar 78.000 hektare di Kepulauan Mentawai.

Konsesi tersebut telah diperpanjang hingga tahun 2056, menjadikan MPL salah satu pemegang izin kehutanan terbesar di wilayah tersebut.

Perusahaan ini juga memiliki keterkaitan dengan PT Sumber Permata Sipora (SPS) yang bergerak di sektor serupa.

Dalam sejumlah laporan investigasi, MPL disebut pernah mengalami perubahan kepemilikan, termasuk pada 1997 ketika 60 persen sahamnya dimiliki oleh Titik Soeharto.

Namun informasi terbaru mengenai struktur kepemilikan MPL tidak tersedia secara terbuka.

Hingga laporan ini diturunkan, baik Kementerian Kehutanan maupun PT Minas Pagai Lumber belum memberikan pernyataan resmi terkait kayu-kayu yang terdampar di Lampung tersebut.

Baca Juga: Ayrina Zevania Raih Gold Award Piano Internasional, Dispendik Banyuwangi Beri Apresiasi Tinggi

Menanti Kepastian Status Kayu dan Dampaknya bagi Masyarakat

Penyelidikan aparat penegak hukum diharapkan dapat menjawab apakah kayu tersebut benar-benar berasal dari sumber legal sesuai dokumen, atau justru terdapat potensi pelanggaran dalam rantai produksinya.

Di sisi lain, warga Pesisir Barat masih menunggu penyelesaian masalah karena kayu-kayu tersebut terus mengganggu aktivitas ekonomi dan pariwisata.

Sambil menunggu hasil penyelidikan, insiden ini membuka kembali diskusi publik mengenai tata kelola hutan, transparansi perusahaan pemegang konsesi, serta pengawasan terhadap distribusi kayu di Indonesia.


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Terdamparnya ribuan kayu gelondongan di Pantai Tanjung Setia, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, sejak awal November 2025 hingga kini masih menjadi perbincangan publik.

Kayu-kayu berukuran besar itu tidak hanya mengganggu aktivitas nelayan dan merusak sejumlah perahu, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan asal-usulnya.

Di lapangan, setiap batang kayu tampak ditempeli label barcode berwarna kuning bertuliskan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia serta nama perusahaan PT Minas Pagai Lumber (MPL).

Selain itu, tertera pula logo Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), yang menjadi penanda bahwa kayu tersebut seharusnya berasal dari sumber legal.

Baca Juga: Prediksi Club Brugge vs Arsenal: The Gunners Siap Kunci Tiket 16 Besar Liga Champions! Skor Telak di Depan Mata?

Polda Lampung Telusuri Keabsahan Barcode dan Dokumen Kayu

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, turun langsung meninjau lokasi dan menyatakan bahwa penyelidikan tengah dilakukan untuk memastikan legalitas kayu-kayu tersebut.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap anak buah kapal (ABK) yang berada dalam tongkang pembawa kayu.

“Kami sedang bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan untuk mengecek dokumen-dokumen yang mereka miliki. Akan dipastikan apakah kayu ini benar teregistrasi atau terdapat penyimpangan,” ujar Irjen Helfi, Senin (8/12/2025).

Hingga penyelidikan selesai, polisi meminta masyarakat bersabar.

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung masih menelusuri kesesuaian nomor seri, barcode, dan dokumen angkutan kayu.

Baca Juga: Prediksi Athletic Bilbao vs PSG: Juara Bertahan Punya Celah di Lini Belakang, San Mames Bisa Jadi Kuburan Les Parisiens

Kronologi Tongkang Kandas yang Membawa 4.800 Kubik Kayu

Kayu-kayu tersebut merupakan muatan kapal tongkang milik PT Bintang Ronmas Jakarta.

Kapal diketahui berangkat dari Sumatera Barat pada 2 November 2025 dan kandas pada 6 November 2025 akibat cuaca ekstrem serta tali kapal yang terlilit.

Menurut Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, kapal membawa sekitar 4.800 kubik kayu berbagai jenis.