Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Cabuli Siswi SLB, Ponidi Kena 10 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Masih ingat dengan kasus Ponidi? Pria berusia 34 ini sebelumnya ditangkap polisi lantaran diketahui melakukan perbuatan asusila kepada anak di bawah umur. Korban pencabulan adalah perempuan keterbelakangan mental. Korban juga masih tetangganya sendiri.

Beberapa hari yang lalu, kasus hukum yang menjerat Ponidi sudah memasuki babak akhir. Ponidi akhirnya dinyatakan bersalah oleh Majleis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.  Dia telah terbukti mencabuli ZN, 11, tetangganya yang keterbelakangan mental.

Dia pun dijatuhi dengan hukuman penjara selama 10 tahun  lamanya. Dalam sidang yang digelar di PN Banyuwangi itu,  selain hukuman penjara selama  10 tahun terdakwa juga diwajibkan membayar denda senilai Rp 600  juta. Jika denda itu tidak mampu  dibayar Ponidi maka bisa diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan lamanya.

Sementara itu, putusan majelis  hakim ini sedikit lebih ringan  dari tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Wahidah. Dalam surat tuntutan  sebelunya, jaksa asal Jember ini menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 14  tahun. Untuk dendanya, senilai Rp 600 juta sebsider tiga bulan kurungan.

Menanggapi putusan yang  dijatuhkan pada dirinya, warga Lingkungan Kacangan, Kelurahan Gombengsari ini masih belum mengambil sikap apakah menerima atau banding. Pria  ini juga sempat berkonsultasi kepada penasihat hukumnya.

”Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” ujarnya kepada Majelis  Hakim PN Banyuwangi.  Sikap yang sama disampaikan  JPU. Dia juga menyatakan pikir- pikir atas putusan tersebut. Ketua Majelis Hakim Putu Endru Sonata lantas menutup persidangan tersebut.

”Ada waktu satu pekan untuk menentukan sikap,” ujarnya sebelum menutup persidangan. Seperti diketahui, perbuatan  terdakwa ini dilakukan awal  Agustus 2016 lalu. Korban yang  tinggal tak jauh dari rumah  terdakwa, saat itu sedang bermain di depan rumah pria yang  sudah beristri ini.

Awalnya terdakwa meminta korban yang  menderita keterbelakangan mental untuk menginjak-injak  punggungnya. Kemudian pelaku merayu dan mengajak korban  untuk melakukan persetubuhan.  Setelah melancarkan rayuan, pelaku mulai menciumi pipi dan  memegangi daerah terlarang milik siswi SLB tersebut.

Berikutnya, pelaku mulai membuka  celana dan pakaian dalam korban.  Aksi ini dilanjutkan dengan  menyetubuhi korban. Padahal,  saat pelaku menyetubuhi korban  istrinya juga sedang berada di rumah.  Akibat disetubuhi pelaku, korban merasa kesakitan.

Layaknya anak-anak, korban pun  menangis sambil mengenakan pakaiannya kembali. Pada saat itu, ibu korban datang ke rumah pelaku dan mendapati anaknya dalam keadaan menangis dan kesakitan. Setelah mengetahui apa yang dialami anaknya, kejadian itu dilaporkan kepada polisi.  (radar)