Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kurir Ganja 31,94 Kilogram Dituntut 20 Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Ardi-Nurdin-menjalani-persidangan-di-Pengadilan-Negeri-Banyuwangi

BANYUWANGI – Ardi Nurdin, 46, kurir ganja yang tertangkap tangan membawa 31,94 kilogram (kg) ganja kering tampaknya akan mendekam  lama di penjara. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Banyuwangi, alumnus Lapas Nusakambangan  itu dituntut hukuman 20  tahun penjara oleh jaksa penuntut  umum (JPU).

Selain dituntut pidana penjara selama 20 tahun, Ardi Nurdin juga dituntut membayar denda yang nominalnya mencapai Rp 800 juta. Bila denda tidak dibayar, maka dia wajib penggantinya dengan kurungan selama enam bulan.

JPU menilai perbuatan Ardi Nurdin memenuhi unsur pidana Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ardi Nurdin ditangkap Satnarkoba Polres Banyuwangi pada 18 Desember 2015 lalu.

Terdakwa diketahui naik bus dan berhenti di perempatan Cungking,  Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Banyuwangi. Begitu turun dari bus, dia langsung disergap tim Resnarkoba Polres Banyuwangi yang sudah menyanggong kedatangannya.

Ganja itu disimpan dalam koper dan juga kardus. Rencananya, ganja sebanyak itu akan dikirim ke Bali dengan perantara seseorang. Ardi dikontak lewat telepon seluler (ponsel) agar menyerahkan ganja itu di perempatan Cungking,  Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan  Giri, Banyuwangi.

Dalam mengirim barang itu, Ardi dijanjikan mendapat upah Rp 2 juta. Pria yang pernah mendekam di Lapas Narkotika Nusakambangan, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, itu diduga merupakan kurir sekaligus  pengedar ganja lintas pulau.

Saat ditemukan petugas, daun ganja kering itu sudah dikemas dalam 32 paket. Ardi Nurdin terakhir kali tercatat  tinggal di Kampung Susukan, Kelurahan/Kecamatan Ciracas,  Jakarta Timur.  Sementara itu, JPU dalam tuntutannya mengemukakan sejumlah alasan yang meringankan dan memberatkan hukuman terdakwa.

Pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan. Dia juga pernah dihukum dalam kasus yang sama. Selain itu, perbuatannya bertentangan dengan semangat pemerintah memerangi  narkoba. Pertimbangan yang meringankan, Ardi Nurdin bersikap sopan selama persidangan dan terus terang mengakui perbuatannya.

Atas alat bukti yang terungkap di persidangan, jaksa menuntut Ardi Nurdin dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider  enam bulan kurungan.  Menanggapi tuntutan itu, Ardi Nurdin yang didampingi kuasa hukumnya langsung mengajukan pembelaan secara lisan.

Intinya,  Ardi meminta agar diberi keringanan hukuman atas tuntutan jaksa  tersebut. Sementara itu, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya. “Saya tetap pada tuntutan,” ujar tegas JPU Nova SH.  Sidang yang diketuai hakim Ketut Somanasa itu akhirnya ditunda pekan  depan.

Rencananya, sidang lanjutan pekan depan akan dihelat dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. (radar)