sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mempertimbangkan kebutuhan penyidik sebelum memutuskan langkah penjemputan paksa terhadap Budi Karya Sumadi.
Mantan Menteri Perhubungan tersebut dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keputusan lanjutan akan disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan.
Pernyataan ini disampaikan setelah Budi Karya Sumadi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak tiga kali berturut-turut.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub, yang kini bernama BTP Kelas I Semarang.
OTT tersebut mengungkap dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Sejumlah proyek yang menjadi sorotan meliputi pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, proyek jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua supervisi di Lampegan Cianjur, serta perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera.
Diduga terjadi rekayasa administrasi dan pengaturan pemenang tender sejak tahap awal proses lelang.
Hingga 20 Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka serta dua korporasi dalam perkara ini.
Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya 10 orang tersangka yang langsung ditahan pasca OTT.
Budi Karya Sumadi sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 26 Juli 2023.
Namun, panggilan lanjutan pada 18 Februari, 25 Februari, dan 2 Maret 2026 belum dipenuhi dengan alasan agenda lain.








