ngopibareng.id
Cakupan kepesertaan di Kabupaten Banyuwangi dan Situbondo dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menyentuh angka di atas 93% dari jumlah penduduk. Angka ini mengukuhkan Situbondo sebagai wilayah Universal Health Coverage (UHC). Tingginya angka partisipasi ini mencerminkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan kesehatan.
Meskipun demikian, penting untuk terus mengedukasi peserta mengenai fungsi mendasar dari iuran JKN yang rutin dibayarkan setiap bulan, bahkan ketika peserta JKN sedang dalam kondisi sehat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menjelaskan bahwa iuran JKN dari peserta yang sehat merupakan bentuk nyata dari konsep gotong royong sebuah nilai luhur bangsa yang dihidupkan dalam sistem jaminan sosial. Gotong royong ini adalah prinsip fundamental yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.
“Iuran JKN dari peserta yang sehat sesungguhnya digunakan untuk membiayai peserta yang sedang sakit. Inilah esensi dari gotong royong, di mana yang sehat membantu yang sakit. Saat kita sehat, iuran kita membantu orang lain yang sedang membutuhkan operasi besar atau perawatan intensif. Namun, kita tidak pernah tahu kapan giliran kita atau anggota keluarga kita yang memerlukan biaya pengobatan fantastis,” ujar Titus di Banyuwangi, Jumat, 17 Oktober 2025.
Titus memberikan ilustrasi mengenai pentingnya iuran JKN. Menurutnya, Iuran JKN yang dibayarkan secara rutin adalah kunci yang menjamin peserta JKN terlindungi di saat kritis.
“Sebagai contoh, biaya operasi jantung yang bisa mencapai Rp150 juta di rumah sakit rujukan dapat ditanggung bersama oleh sekitar 4.200 peserta JKN kelas 3. Sehingga, beban biaya per orang hanya sekitar Rp35.700. Bayangkan jika biaya sebesar itu harus ditanggung sendiri, kita mungkin perlu menabung hingga ratusan tahun,” jelasnya.
Baca Juga
Titus menekankan, partisipasi dalam Program JKN bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban yang diatur oleh undang-undang demi menjamin hak dasar seluruh rakyat Indonesia atas kesehatan yang bermartabat.
Program JKN bersifat wajib. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS Pasal 14 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta JKN. Peraturan yang sama ditegaskan kembali dalam Peraturan Presiden (PERPRES) 82/2018 dan PERPRES 64/2020 Pasal 2 dan Pasal 6, di mana setiap penduduk wajib ikut serta dalam Program JKN.
“Proteksi jaminan kesehatan seluruh penduduk hanya akan terwujud jika seluruh penduduk bergotong royong dengan menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional. Apalagi di Banyuwangi, kami melayani beragam segmen peserta, mulai dari PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang dibiayai negara, PPU (Pekerja Penerima Upah) dari perusahaan, hingga PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) atau peserta mandiri,” kata Titus.
Bagi pelaku usaha atau pemberi kerja, selain Penyelenggara Negara, terdapat kewajiban ganda yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Sanksi Administratif Pasal 3 Ayat 1 dan Pasal 5 Ayat 1. Kewajiban-kewajiban tersebut yaitu mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan, serta wajib memberikan data diri dan pekerja serta anggota keluarganya secara lengkap dan benar.
“Kami mengingatkan seluruh perusahaan di wilayah kami bahwa pemberi kerja yang melanggar ketentuan kepatuhan regulasi akan dikenai sanksi administratif. Namun, esensinya lebih dari itu. Mematuhi aturan ini adalah bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dalam menjamin kesejahteraan pekerjanya,” tegas Titus.
Dengan dasar hukum yang kuat dan manfaat gotong royong yang jelas, BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi terus mengedukasi masyarakat agar Program JKN tetap lestari. Kunci utama keberlanjutan program adalah partisipasi aktif seluruh penduduk yang menyadari bahwa iuran yang dibayarkan hari ini adalah investasi perlindungan bagi diri sendiri, keluarga, dan jutaan orang lain di masa depan.