Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Cegah Kerusakan Hutan, Pemkab Banyuwangi Patroli dan Mitigasi di RPH Bayu Songgon

cegah-kerusakan-hutan,-pemkab-banyuwangi-patroli-dan-mitigasi-di-rph-bayu-songgon
Cegah Kerusakan Hutan, Pemkab Banyuwangi Patroli dan Mitigasi di RPH Bayu Songgon

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemkab Banyuwangi terus melakukan upaya mitigasi untuk mengurangi risiko bencana.

Sebagai aksi nyata pasca rapat koordinasi (rakor) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyuwangi bersama jajaran perkebunan hingga Perhutani, langkah nyata mulai dilakukan.

Senin (22/12), jajaran Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Songgon bersama personel Perhutani KPH Banyuwangi Barat dan Kepala Desa Bayu Ir. Yulia Herlina melakukan patroli dan mitigasi di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bayu, BKPH Rogojampi.

Secara administratif, lokasi tersebut masuk wilayah Dusun Plantaran, Desa Bayu, Kecamatan Songgon.

Petugas gabungan mulai memasuki area hutan produksi tersebut sekitar pukul 10.40. Sebelumnya, puluhan personel terlebih dahulu menggelar apel di Kantor Desa Bayu.

“Ini tujuannya sebagai pengingat agar area hutan produksi ini tetap ditanami tanaman pokok dan tidak beralih ke tanaman sela seperti pisang,” kata Asper BKPH Rogojampi Adi Raharjo.

Ikhtiar tersebut dilakukan dengan pemasangan banner bertulisan imbauan waspada kerusakan hutan serta ajakan menjaga kelestarian alam.

Papan imbauan itu juga menyertakan dasar hukum dan ancaman hukuman bagi pelaku pelanggaran.

“Pemasangan banner imbauan dilakukan di pintu masuk RPH Bayu, BKPH Rogojampi, KPH Banyuwangi Barat,” terangnya.

Kapolsek Songgon AKP Pudji Wahyono menyebut, imbauan itu juga ditujukan kepada oknum warga berinisial LH beserta kelompoknya yang tengah menyiapkan lahan garapan untuk ditanami pohon pisang.

“Ada warga yang diduga melakukan upaya provokasi dengan mengajak warga penerima manfaat untuk menanam pisang di lahan ini. Ini harus diantisipasi supaya pengalihan komoditas tanaman tidak terjadi,” kata Pudji.

Mantan Kapolsek Glagah dan Tegalsari itu menyebut, patroli tersebut sekaligus sebagai langkah mitigasi bencana dan antisipasi perambahan hutan yang dapat merusak kelestarian lingkungan di wilayah RPH Bayu. “

Ada dasar hukumnya, yakni Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Larangan Mengerjakan, Menggunakan, dan Menduduki Kawasan Hutan Secara Tidak Sah. Ancaman hukumannya kurungan 10 tahun dan denda Rp 7 miliar,” tegasnya.

Pudji menambahkan, patroli serupa akan terus dilakukan sampai terdapat kesamaan persepsi antara kelompok tani dengan pemangku kebijakan.


Page 2


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemkab Banyuwangi terus melakukan upaya mitigasi untuk mengurangi risiko bencana.

Sebagai aksi nyata pasca rapat koordinasi (rakor) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyuwangi bersama jajaran perkebunan hingga Perhutani, langkah nyata mulai dilakukan.

Senin (22/12), jajaran Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Songgon bersama personel Perhutani KPH Banyuwangi Barat dan Kepala Desa Bayu Ir. Yulia Herlina melakukan patroli dan mitigasi di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Bayu, BKPH Rogojampi.

Secara administratif, lokasi tersebut masuk wilayah Dusun Plantaran, Desa Bayu, Kecamatan Songgon.

Petugas gabungan mulai memasuki area hutan produksi tersebut sekitar pukul 10.40. Sebelumnya, puluhan personel terlebih dahulu menggelar apel di Kantor Desa Bayu.

“Ini tujuannya sebagai pengingat agar area hutan produksi ini tetap ditanami tanaman pokok dan tidak beralih ke tanaman sela seperti pisang,” kata Asper BKPH Rogojampi Adi Raharjo.

Ikhtiar tersebut dilakukan dengan pemasangan banner bertulisan imbauan waspada kerusakan hutan serta ajakan menjaga kelestarian alam.

Papan imbauan itu juga menyertakan dasar hukum dan ancaman hukuman bagi pelaku pelanggaran.

“Pemasangan banner imbauan dilakukan di pintu masuk RPH Bayu, BKPH Rogojampi, KPH Banyuwangi Barat,” terangnya.

Kapolsek Songgon AKP Pudji Wahyono menyebut, imbauan itu juga ditujukan kepada oknum warga berinisial LH beserta kelompoknya yang tengah menyiapkan lahan garapan untuk ditanami pohon pisang.

“Ada warga yang diduga melakukan upaya provokasi dengan mengajak warga penerima manfaat untuk menanam pisang di lahan ini. Ini harus diantisipasi supaya pengalihan komoditas tanaman tidak terjadi,” kata Pudji.

Mantan Kapolsek Glagah dan Tegalsari itu menyebut, patroli tersebut sekaligus sebagai langkah mitigasi bencana dan antisipasi perambahan hutan yang dapat merusak kelestarian lingkungan di wilayah RPH Bayu. “

Ada dasar hukumnya, yakni Pasal 50 ayat (3) huruf a juncto Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Larangan Mengerjakan, Menggunakan, dan Menduduki Kawasan Hutan Secara Tidak Sah. Ancaman hukumannya kurungan 10 tahun dan denda Rp 7 miliar,” tegasnya.

Pudji menambahkan, patroli serupa akan terus dilakukan sampai terdapat kesamaan persepsi antara kelompok tani dengan pemangku kebijakan.