KALIPURO – Rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang berdiri di Lingkungan Tanjung, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, masih belum bisa dimanfaatkan hingga kemarin (10/12). Padahal, fisik bangunan megah tersebut sudah usai pengerjaannya pada tahun 2014 lalu.
Kondisi bangunan rusunawa itu sendiri sebenarnya sudah layak untuk dihuni. Instalasi listrik dan fasilitas air bersih sudah tersedia dan bisa digunakan. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Banyuwangi, Mujiono mengatakan, selama ini penggunaan rusunawa masih terkendala serah terima dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR).
Kondisi ini membuat Pemkab Banyuwangi tidak berani asal menggunakan gedung rusunawa tersebut. Menurut Mujiono, jika pemkab nekat menggunakan bangunan rusunawa, nanti dikhawatirkan justru akan menimbulkan masalah baru.
Meskipun, kata dia, sebenarnya bangunan itu memang diperuntukkan bagi masyarakat Banyuwangi. Mujiono mengakui, sejak bangunan rusunawa tuntas dibangun, banyak masyarakat yang menanyakan kapan bangunan itu bisa digunakan.
Lanjutkan Membaca : 1 | 2