Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jaksa Ajukan Banding Kasus Yunus dkk

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Jaksa penuntut umum (JPU) Elseus Salakory SH yang menangani perkara illegal logging dengan terdakwa Muhamad Yunus Wahyudi dan enam temannya tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Atas putusan majelis hakim itu, Elseus menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Selain itu, jaksa juga akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan bebas dengan terdak wa Muhamad Imron. “Kita banding,” cetus Elseus Salakory SH kemarin (25/11).

Seperti diberitakan sebelumnya, enam dari tujuh terdakwa kasus illegal logging Muhamad Yunus Wahyudi, Muhamad Gading Setiyawan, Suyanto, Sudiyono, Sulaiman, dan Lulut Widi Hardiyanto, oleh majelis hakim PN Banyuwangi yang dipimpin Jamuji SH dengan anggota Tenny Erma Suryathi SH dan Imam Santoso SH dinyatakan bersalah. Majelis hakim memvonis ke enam terdakwa itu dengan hukuman sembilan bu lan penjara. Selain itu, setiap terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 ribu.

Bila tidak membayar den da itu, maka bisa diganti de ngan sebulan kurungan. Satu terdakwa lain, Muhamad Imron, dinyatakan bebas. Imron dianggap tidak terbukti bersalah dalam kasus illegal logging di wilayah hutan Petak 66 H, KRPH Selogiri, BKPH Ketapang, KPH Perhutani Banyuwangi Utara, itu. “Putusan belum memenuhi keadilan,” cetus Jaksa Elseus. Elseus menyebut, banding yang dia ambil itu sudah di sampaikan ke majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Pihaknya, sebut dia, juga sudah mendaftarkan perkaranya ke PN Banyuwangi. “Banding untuk enam terdakwa sudah saya daftarkan,” katanya. Terkait vonis bebas dengan terdakwa Imron, Elseus menyebut juga akan melakukan kasasi. Hanya, kasasi itu akan didaftarkan ke PN Banyuwangi pada Jumat (28/11) mendatang. “Kasasi kita daftarkan Jumat,” ungkapnya.

Dengan nada serius, Elseus menyebut vonis yang di jatuhkan majelis hakim belum sesuai fakta-fakta dalam persidangan. Selain itu, putusan itu juga dianggap terlalu jauh dari tuntutan yang pernah disampaikan. “Putusan belum pas,” sebutnya. Dalam tuntutannya, Elseus menyampaikan telah membeberkan fakta-fakta dalam persidangan. Tiga dari tujuh ter dakwa, yakni Yunus, Gading, dan Sudiyono, dianggap paling berperan dan dituntut dua tahun penjara. Empat terdakwa lain dituntut 1,5 tahun penjara. (radar)