Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Janji Intensifkan Razia Terhadap Rokok Ilegal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Ratusan bungkus rokok ilegal yang disita petugas Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi, diserahkan kepada pihak bea dan cukai kemarin (11/7). Kini, 414 bungkus rokok tanpa cukai dan rokok yang menggunakan pita cukai aspal (asli tapi palsu) itu diamankan di kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Pratama, Jalan Raya Situbondo, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Diperoleh keterangan, 325 bungkus rokok ilegal, tersebut disita saat petugas gabungan Disperindagtam melakukan razia bersama petugas Bea dan Cukai, dan petugas instansi terkait lainnya mulai 19 Juni hingga 3 Juli 2013. Sedangkan 89 bungkus rokok ilegal yang lain, merupakan sitaan petugas saat menggelar razia 26 September sampai 9 Oktober 2012 yang lalu.

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Pratama Banyuwangi, Hariyanto mengatakan, peredaran rokok tak bercukai maupun rokok yang menggunakan pita cukai aspal, tersebut sangat merugikan. “Kami akan menggelar operasi gabungan lanjutan bersama petugas Disperindagtam dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” ujarnya.

Menurut Hariyanto, ratusan bungkus rokok ilegal yang diserahkan pihak Disperindagtam, tersebut diamankan di kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Pratama Banyuwangi. “Kami masih menghitung kerugian yang ditimbulkan. Selanjutnya, rokok tersebut akan kami musnahkan,” tegasnya. Sementara itu, kepala Disperindagtam Banyuwangi, Hary Cahyo Purnomo mengatakan, wilayah penyebaran rokok ilegal di tahun 2013 jauh lebih luas dibandingkan tahun 2012.

Dikatakan, jika tahun lalu peredaran rokok ilegal mayoritas di kawasan pesisir, tahun ini kawasan pegunungan dan perbukitan pun tak luput menjadi pasar rokok tak bercukai maupun yang menggunakan pita cukai aspal tersebut. “Pita cukai aspal yang dimaksud, pita cukai yang seharusnya digunakan untuk kemasan rokok isi 12 batang, tetapi dipasang di kemasan rokok isi 16 batang,” paparnya.

Hary menjelaskan, maraknya peredaran rokok ilegal tersebut diduga kuat disebabkan adanya perusahaan rokok yang menjual secara gelap produk hasil produksinya. “Namun sayang, sampai sejauh ini kami belum menemukan perusahaan yang menyuplai rokok secara ilegal tersebut,” sesalnya. Namun demikian, Harry mengaku akan terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal tersebut.

“Kami akan menjalin kerja sama yang lebih erat dengan instansi terkait lain dan mengintensifkan operasi peredaran rokok ilegal. Sehingga pengawasan rokok yang beredar di masyarakat semakin optimal. Harapannya, seluruh rokok yang beredar di wilayah Banyuwangi adalah rokoklegal,” pungkasnya. (radar)