sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pemerintah resmi mengumumkan ketentuan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026. Informasi ini menjadi perhatian banyak aparatur negara menjelang Ramadan dan perayaan Idul Fitri.
Pengumuman tersebut disampaikan pemerintah pada Selasa (3/3/2026). Dalam keterangannya, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa THR ASN 2026 mulai disalurkan secara bertahap sejak 26 Februari 2026.
Program ini mencakup seluruh unsur aparatur negara, termasuk Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari PNS, CPNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, pejabat negara, hingga pensiunan.
“Pencairan THR dimulai secara bertahap sejak 26 Februari dan diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Pencairan THR ASN Dilakukan Bertahap
Pemerintah menjelaskan bahwa penyaluran THR tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap sesuai mekanisme administrasi di masing-masing instansi.
Proses pencairan dimulai pada pekan pertama setelah tanggal 26 Februari dan mencakup aparatur negara baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dengan sistem ini, sebagian pegawai mungkin sudah menerima THR di rekening mereka, sementara sebagian lainnya masih menunggu proses administrasi dan verifikasi data selesai.
Pemerintah menegaskan bahwa seluruh komponen THR tahun ini dibayarkan 100 persen penuh.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” tambah Airlangga.
Ketentuan Gaji PPPK 2026
Selain membahas pencairan THR, pemerintah juga menegaskan bahwa struktur gaji PPPK tahun 2026 tidak mengalami perubahan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketentuan gaji PPPK masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Rentang gaji PPPK yang berlaku saat ini antara lain:
- Golongan I:938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II:116.900 – Rp3.071.200
- Golongan XVI:281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII:462.500 – Rp7.329.900
Dengan demikian, gaji PPPK terendah berada di kisaran Rp1,9 juta, sedangkan yang tertinggi bisa mencapai lebih dari Rp7,3 juta tergantung golongan dan masa kerja.
Page 2
Belanja kebutuhan Lebaran seperti makanan, pakaian, transportasi hingga pariwisata domestik cenderung meningkat menjelang hari raya.
Perputaran uang ini juga memberi manfaat bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang bergerak di sektor ritel, kuliner, serta jasa transportasi.
Karena itu, pencairan THR ASN setiap tahun sering dianggap sebagai salah satu faktor yang membantu menjaga konsumsi domestik tetap stabil.
Momentum Persiapan Lebaran
Bagi jutaan ASN termasuk PPPK, pencairan THR menjadi momentum penting untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Idul Fitri.
Mulai dari kebutuhan rumah tangga, biaya mudik, hingga tradisi berbagi dengan keluarga biasanya dipersiapkan menggunakan dana tambahan tersebut.
Meski demikian, para ahli keuangan juga mengingatkan agar aparatur negara tetap mengelola THR secara bijak, misalnya dengan membagi pengeluaran untuk kebutuhan utama, tabungan, dan kewajiban lainnya.
Dengan pengelolaan yang baik, manfaat THR tidak hanya terasa saat Lebaran, tetapi juga dapat membantu menjaga stabilitas keuangan keluarga dalam jangka lebih panjang. (*)
Page 3
Selain THR, pemerintah juga menyiapkan stimulus tambahan berupa gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Menurut Airlangga, jadwal pemberian THR dan gaji ke-13 memiliki waktu pencairan yang berbeda.
“Pemberian THR berbeda dengan pemberian gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni,” jelasnya.
Gaji ke-13 umumnya diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
Dengan demikian, ASN termasuk PPPK menerima dua jenis tambahan penghasilan tahunan, yaitu THR menjelang Lebaran dan gaji ke-13 di pertengahan tahun.
Anggaran THR ASN 2026 Naik 10 Persen
Untuk pembayaran THR ASN tahun ini, pemerintah menyiapkan anggaran yang cukup besar.
Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang berada di angka Rp49 triliun.
Rincian anggaran THR 2026 antara lain:
- Rp22,2 triliun untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat, termasuk TNI dan Polri
- Rp20,2 triliun untuk sekitar 4,3 juta ASN daerah
- Rp12,7 triliun untuk sekitar 3,8 juta pensiunan ASN
Kenaikan anggaran tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga daya beli aparatur negara dan pensiunan menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, pencairan THR juga diyakini dapat mendorong perputaran uang di masyarakat selama musim Lebaran.
Komponen THR ASN 2026
Pemerintah memastikan bahwa komponen THR tahun 2026 dibayarkan secara penuh sebesar 100 persen dari komponen penghasilan.
Komponen yang masuk dalam perhitungan THR meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja sesuai regulasi
Sementara itu, bagi pensiunan ASN, THR diberikan sebesar nilai uang pensiun bulanan yang mereka terima.
Dampak Ekonomi Pencairan THR
Pencairan THR ASN yang mencapai puluhan triliun rupiah tidak hanya berdampak pada kesejahteraan pegawai, tetapi juga berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi nasional.
Ketika dana tersebut mulai beredar di masyarakat, sektor perdagangan biasanya mengalami peningkatan aktivitas.








