Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Jarah Onderdil, Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Diduga menjarah sejumlah onderdil truk, Tegar Dwi Lingga, 21, warga Jalan Candi Sewu, Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi, diciduk polisi Senin malam lalu (20/5). Demi mempertanggungjawabkan perbuatannya, Tegar harus menginap di ruang tahanan Mapolsek Blambangan. Sebuah roda gila dan enam stang piston hasil kejahatannya disita sebagai barang bukti. “Tersangka masih kita periksa,” ujar Kapolsek Blambangan AKP Ketut Redana melalui Kasi Humas Aiptu Monip.

Kejahatan yang dilakukan Tegar bukan hanya sekali. Tersangka ternyata sudah tiga kali mencuri onderdil truk milik Iwan Hadi Prayitno, 29, warga Jalan RW. Monginsidi, Kelurahan Penganjuran, Kecamatan Banyuwangi. “Truk sedang turun mesin, dan onderdilnya dicuri,” terang Aiptu Monip. Onderdil yang telah dijarah itu, antara lain sebuah roda gila, enam stang piston, enam boost pen piston, 12 buah per piston, satu oli pump, dan sebuah dumper mesin.

“Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian Rp 17 juta,” jelasnya. Dalam keterangannya kepada polisi, Tegar mengaku sebagian besar barang hasil kejahatannya itu telah dijual kepada Gembrot yang tinggal di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi  Onderdil milik korban itu hanya dijual Rp 400 ribu,” kata Aiptu Monip. Uang hasil kejahatannya tersebut ternyata sudah habis. Semua uang hasil menjual onderdil itu telah habis untuk pesta minum-minuman bersama teman-temannya.

“Onderdil yang belum sempat dijual telah kita sita dan kini ada di polsek,” cetusnya. Monip menyebut, tersangka se benarnya termasuk residivis. Selain kasus pencurian onderdil, sebelumnya Tegar pernah ditangkap karena terlibat kasus pencurian. “Di proses Pol sek Blambangan sudah yang kedua ini,” katanya. (radar)