Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Jasmas Jaring Aspirasi Rp 11,5 M Terancam Cancel

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Kalangan anggota DPRD Banyuwangi tampaknya tengah pening memikirkan realisasi bantuan yang disalurkan melalui program jaring aspirasi masyarakat (jasmas). Sebab, menyusul diterbitkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (bicndngri) Nomor 900/4627/5), mayoritas dana jasmas yang telah dianggarkan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2015 tidak bisa dicairkan.

Sekadar diketahui, SE Mendagri Nomor 900/ 4627/ SI itu merupakan penajaman Pasal 298 ayat(5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dalam SE tersebut ditegaskan, belanja hibah hanya dapat diberikan ke badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berbadan hukum Indonesia.

Di sisi lain, sebagian besar jasmas anggota DPRD Banyuwangi disalurkan kepada kelompok masyarakat yang belum berbadan hukum. Irformasi yang berhasil dikumpulkan jawa Pos Radar Banyuwangi, jumlah alokasi jasmas 50 anggota DPRD pada P-APBD 2015 Sampai Rp 11,5 miliar.

Setiap anggota dewan mendapat alokasi jasmas untuk disalurkan kepada masyarakat sebesar Rp 200 juta, sedangkan alokasi jasmas untuk pimpinan dewan lebih besar dari nominal tersebut.  Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyani Negara, tidak menampik adanya alokasi jasmas yang tidakbisa dicairkanlantaran terbentur SE Mendagri dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tersebut.

Dikatakan, selama ini mayoritas jasmas disalurkan kepada kelompok masyarakat (polantas), termasuk pokmas yang belum berbadan hukum. “Karena konstituen mayoritas tergabung dalam pokmas di bidang tertentu, misalnya kesenian, kelompok-kelompok perekonomian, dan lain-lain,” ujarnya kemarin (20/ 9).

Menurut Made, karena SE Mendagri tentang penajaman UU Nomor &Tahun 2014itu mengamanatkan anggaran hibah dan bantuan sosial tidak boleh di serahkan kepada badan, lembaga, atau ormas yang tidak berbadan hukum, makapemkab tidak boleh menabrak amran tersebut.

“Maka, untuk APBD 2016, alokasi jamnas akan diikutkan pos belanja modal atau kegiatan belanja. Contohnya, diikutkan perencanaan satuan kerja perangkat daerah (SKPD), misalnya pembangunan jalan dan lain-lahu,” kutu politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Anggota DPRD yanglain, Syamsul Arifin, mengatakan pada APBD 2015 yang telah disahkan beberapa waktu lalu, anggota dewan seperti dirinya mendapat alokasi jasmas Rp 200 juta. Syamsul mengakui sebagian alokasi jasmas ini tidak sesuai SE Mendagri dan UU Nomor 23 Thn 2015.

Namun demikian, tidak sedikit jasmas yang tetap bisa disalurkan karena memang di alokasikan untuk lembaga yang telah berbadan hukum. “Misalnya untuk pembangunan pesantren,” kata dia. Syamsul mengalun, regulasi SE Mendagri dan UU Nomor 23 Tahun 2014 ini cukup berpengaruh terhadap pengalokasian bantuan untuk masyarakat.

Padahal, selama ini dana hibah yang disalurkan lewat jasmas tersebut berdampak signifikan terhadap masyarakat. “Misalnya, bantuan itu dijadikan stimulan untuk membangun masjid Rp 50 juta. Padahal, pembangatman masjid tersebut menghabiskan biaya minimal Rp 300 juta,” tutur politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Disisi lain, selain menghambat pencairan jasmas anggota DPRD, regulasi tersebut juga mengakibatkan tersendatnya pencairan hibah dan bantuan sosial (bansos) oleh eksekutif. Di antaranya bantuan untuk program beasiswa Banyuwangi Cerdas dan bantuan untuk kelompok-kelompok kesenian. (radar)