Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Jelang Coblosan, Panwascam Cluring Banyuwangi Cabuti 180 APK

jelang-coblosan,-panwascam-cluring-banyuwangi-cabuti-180-apk
Jelang Coblosan, Panwascam Cluring Banyuwangi Cabuti 180 APK

Radarbanyuwangi.id – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tinggal 12 hari lagi.

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) mulai bersih-bersih alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan.

Ratusan APK milik para calon anggota legislatif (Caleg) dicopot paksa, (2/2).

Panwascam yang turun lapangan untuk menertibkan APK milik caleg itu, diantaranya Panwascam Cluring.

Mereka memberangus APK itu berdalih melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2023 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Asal Tanpa Atribut Kampanye, Bawaslu Tidak Persoalkan Kampanye di Kampus dan Tempat Ibadah

 “Dasar penertiban dari aturan itu,” cetus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Cluring, Ainur Rizqiyah.

Menurut Rizqiyah, sesuai pasal 72 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, ada beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan untuk dipasang APK.

“Yang tidak boleh itu dekat tempat ibadah, sekolah, fasilitas umum, serta pemasangan dengan cara dipaku di pohon,” terangnya.

Penertiban APK yang dilakukan Panwascam bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cluring itu, kata Rizqi, merupakan satu rangkaian dari alur penertiban.

 “Diawali Rabu (24/1) hingga Jumat (26/1) dengan memberikan saran perbaikan untuk partai politik terkait APK yang melanggar,” ungkapnya.

Setelah diberikan saran perbaikan, jelas dia, pihak parpol diberi waktu untuk penertiban secara mandiri.

PKD juga melakukan patroli untuk menginventarisir APK yang belum ditertibkan mandiri.

“Dari hasil temuan PKD di lapangan, oleh Panwascam dilakukan pengkajian terlebih dahulu apakah APK itu akan ditertibkan atau tidak,” ungkapnya.

Dari hasil kajian Panwascam, masih kata dia, ditemukan sebanyak 180 APK yang tersebar di sembilan desa se-Kecamatan Cluring masih belum ditertibkan sendiri.


Page 2

 “Akhirnya hari ini (kemarin), kami melakukan penertiban,” katanya.

Banyaknya jumlah APK yang melanggar, terang dia, membuat Panwascam, PKD, serta Satpol PP membagi tugas menjadi dua tim.

Satu tim menyusuri Desa Sarimulyo, Desa Sraten, dan Desa Benculuk.

“Tim lainnya menyusuri enam desa, yaitu Desa Cluring, Smbulung, Tampo, Kaliploso, Plampangrejo, dan Tamanagung,” ungkapnya.

Dari hasil inventarisir, lanjut dia, pelanggaran pemasangan APK terbanyak berada di Desa Benculuk.

Di desa ini, APK yang melanggar jumlahnya mencapai 106 buah dan tersebar di seluruh wilayah di desa itu.

“Sisanya tersebar di delapan desa lainnya,” ujarnya.

APK yang ditertibkan itu dibawa ke Kantor Camat Cluring. Jika ada parpol atau caleg yang ingin mengambil, bisa menghubungi Panwascam.

“Syaratnya membawa identitas dan surat pernyataan untuk tidak melanggar aturan pemasangan APK,” pintanya.

Penertiban APK itu juga dilakukan oleh Panwascam Songgon. Ratusan APK yang ada di desa ini, juga digaruk karena dianggap melanggar aturan.

 “Totalnya ada sekitar 189 APK yang kita turunkan,” ujar Ketua Panwascam Songgon, Nindy Febriandini.(gas/abi)


Page 3

Radarbanyuwangi.id – Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tinggal 12 hari lagi.

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) mulai bersih-bersih alat peraga kampanye (APK) yang dianggap melanggar aturan.

Ratusan APK milik para calon anggota legislatif (Caleg) dicopot paksa, (2/2).

Panwascam yang turun lapangan untuk menertibkan APK milik caleg itu, diantaranya Panwascam Cluring.

Mereka memberangus APK itu berdalih melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2023 serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Asal Tanpa Atribut Kampanye, Bawaslu Tidak Persoalkan Kampanye di Kampus dan Tempat Ibadah

 “Dasar penertiban dari aturan itu,” cetus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwascam Cluring, Ainur Rizqiyah.

Menurut Rizqiyah, sesuai pasal 72 PKPU Nomor 15 Tahun 2023, ada beberapa lokasi yang tidak diperbolehkan untuk dipasang APK.

“Yang tidak boleh itu dekat tempat ibadah, sekolah, fasilitas umum, serta pemasangan dengan cara dipaku di pohon,” terangnya.

Penertiban APK yang dilakukan Panwascam bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cluring itu, kata Rizqi, merupakan satu rangkaian dari alur penertiban.

 “Diawali Rabu (24/1) hingga Jumat (26/1) dengan memberikan saran perbaikan untuk partai politik terkait APK yang melanggar,” ungkapnya.

Setelah diberikan saran perbaikan, jelas dia, pihak parpol diberi waktu untuk penertiban secara mandiri.

PKD juga melakukan patroli untuk menginventarisir APK yang belum ditertibkan mandiri.

“Dari hasil temuan PKD di lapangan, oleh Panwascam dilakukan pengkajian terlebih dahulu apakah APK itu akan ditertibkan atau tidak,” ungkapnya.

Dari hasil kajian Panwascam, masih kata dia, ditemukan sebanyak 180 APK yang tersebar di sembilan desa se-Kecamatan Cluring masih belum ditertibkan sendiri.