Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

John Robert Jadi Buron

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Tiga Kali Panggilan Eksekusi Mangkir

BANYUWANGI – John Robert Andreas, 41, yang diduga se bagai otak perkara illegal logging dengan barang bukti (BB) 500 gelondong kayu jati hingga kini keberadaannya masih misterius. Warga Ngagel, Surabaya, itu hingga kini masih diburu aparat dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam kasus penebangan pohon kayu jati di hutan Petak 66 H, wilayah RPH Selogiri, BKPH Ketapang, KPH Perhutani Banyuwangi Utara, John Robert menjadi buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi dan Polres Banyuwangi.

“John Robert sudah kita tetapkan sebagai buronan,” tegas Kapolres Banyuwangi AKBP Nanang Masbudi kemarin Polres menyatakan John Robert sebagai buronan terkait penebangan delapan pohon jati di hutan Petak 66 H, RPH Selogiri. Selain John Robert, polisi telah menangkap 21 tersangka lain yang kini tengah menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. “John Robert masih kita buru,” imbuh Nanang dalam pesan singkat kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi.

Selain buronan polres, John Ro bert juga ditetapkan sebagai bu ronan Kejari Banyuwangi. Un tuk mencari keberadaan Jhon Robert, kejari sudah minta tolong Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur ikut membantu menangkapnya. “Bukan hanya kejati, kita juga telah mohon se mua kejari ikut menangkap John Robert,” kata Kepala Seksi Pi dana Umum (Kasipidum) Ke jari Banyuwangi, I Wayan Sumertayasa.

Menurut Sumertayasa, John Robert ditetapkan sebagai buronan karena mangkir dari tiga kali panggilan yang dikirim. Pang gilan yang dikirim itu untuk eksekusi keputusan Mahkamah Agung (MA) RI yang memutus bersalah dalam penebangan pohon jati pada 2010 lalu. Untuk eksekusi ini, lanjut dia, penasihat hukum John Robert pernah mendatangi kantornya. Saat datang itu, John belum bisa memenuhi panggilan karena salinan keputusan MA dianggap belum jelas.

“Saat itu dalam putusan ada yang hilang. Halaman 18 tidak ada,” ungkapnya. Sumertayasa mengaku mengalah dengan permintaan penasihat hukum terdakwa itu. Tapi, setelah salinan putusan dari MA dikirim lagi dan sudah lengkap, termasuk halaman 18 yang hilang, terdakwa ternyata tetap tidak mau datang ke kejaksaan untuk menjalani sisa hukuman. “Kalau tidak datang, kita tetapkan sebagai buronan,” tegasnya.

Sekadar tahu, John Roberts diadili karena menebang kayu milik Perhutani pada tanggal 9 Februari dan 3 Maret 2010. Total kayu jati yang ditebang dalam dua penebangan itu 18 pohon. Penebangan pada 5, 16, dan 17 Desember 2010, kasusnya baru dilaporkan ke Polres Banyuwangi. Perhutani yakin bahwa lahan yang disengketakan itu milik negara. Makanya, ketika ada orang lain yang berani menebang kayu, Perhutani tak tinggal diam, termasuk melaporkan John Roberts dan pihak-pihak lain yang dianggap telah melakukan pembalakan liar. Terkait kasus ini, langkah Perhutani sudah sesuai SK Menhut Nomor 417/ KPTS-II/1999. (radar)