sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara patut bergembira.
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang salah satunya memuat kebijakan kenaikan gaji ASN.
Dalam lampiran Perpres tersebut disebutkan, pemerintah menaikkan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta aparat TNI/Polri dan pejabat negara.
Baca Juga: KPLB BKN 2025 Jadi Sorotan, Ribuan ASN Tergeser karena Syarat Ini! Kriteria Utama Lolos Bocor!
Kebijakan ini menjadi komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Berlaku Oktober, Cair November Rapel
Kebijakan kenaikan gaji ini dijadwalkan mulai berlaku Oktober 2025. Namun, pencairan baru dilakukan November 2025 dengan sistem rapel dua bulan.
Adapun persentase kenaikan gaji yang diatur dalam Perpres 79/2025 adalah:
-
Golongan I & II: naik 8%
-
Golongan III: naik 10%
-
Golongan IV: naik 12%
Kenaikan gaji terakhir dilakukan pada 2024 setelah stagnan sejak 2019.
Baca Juga: Gaji ASN Oktober 2025 Kok Belum Naik Juga? Apa Karena Perpres Prabowo Belum Berlaku?
Rini Widyantini: Masih Tunggu Kesiapan Keuangan Negara
Meski Perpres sudah diteken Presiden, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, pelaksanaannya tidak bisa serta-merta dilakukan.
“Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan Pak Menteri Keuangan. Presiden ingin mensejahterakan ASN, tetapi kita juga harus memperhatikan kesiapan keuangan negara,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan (26/9).
Page 2
Rini menambahkan, kepastian pelaksanaan masih menunggu hasil hitungan fiskal.
“Apakah bisa mulai 2025 atau baru 2026, itu tergantung kesiapan anggaran. Nanti akan dihitung dulu,” jelasnya.
Baca Juga: Catat Infonya! Deretan Festival Musik Oktober 2025 Jakarta: Dari Foo Fighters hingga Mariah Carey
Anggaran Tambahan Rp14,24 Triliun
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari mengungkap, saat ini anggaran gaji ASN mencapai Rp178,2 triliun per tahun.
Jika kenaikan diberlakukan, dibutuhkan dana tambahan sekitar Rp14,24 triliun, sehingga total belanja gaji naik menjadi Rp192,44 triliun per tahun.
BKN: Tunggu Eksekusi Kemenkeu
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, eksekusi kenaikan gaji masih menunggu keputusan akhir dari Kementerian Keuangan.
“Perpres sudah keluar, tinggal eksekusi Kemenkeu. Kami menyambut baik kebijakan tersebut,” ujarnya (24/9).
Baca Juga: 5 Zodiak Ini Diramal Gampang Dapat Rezeki Kalau Usaha Online, Disebut Cocok Jadi Sultan Digital
Harapan ASN
Bagi para ASN, kabar ini ibarat angin segar. Seorang guru di Jakarta mengatakan, kenaikan gaji bukan sekadar tambahan angka, tetapi bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi ASN.
Kini, semua mata tertuju pada hasil hitung-hitungan keuangan negara.
Jika anggaran memungkinkan, jutaan ASN akan segera merasakan tambahan gaji pada akhir tahun ini. (*)
Page 3
sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, hingga pejabat negara patut bergembira.
Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang salah satunya memuat kebijakan kenaikan gaji ASN.
Dalam lampiran Perpres tersebut disebutkan, pemerintah menaikkan gaji ASN, khususnya guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta aparat TNI/Polri dan pejabat negara.
Baca Juga: KPLB BKN 2025 Jadi Sorotan, Ribuan ASN Tergeser karena Syarat Ini! Kriteria Utama Lolos Bocor!
Kebijakan ini menjadi komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Berlaku Oktober, Cair November Rapel
Kebijakan kenaikan gaji ini dijadwalkan mulai berlaku Oktober 2025. Namun, pencairan baru dilakukan November 2025 dengan sistem rapel dua bulan.
Adapun persentase kenaikan gaji yang diatur dalam Perpres 79/2025 adalah:
-
Golongan I & II: naik 8%
-
Golongan III: naik 10%
-
Golongan IV: naik 12%
Kenaikan gaji terakhir dilakukan pada 2024 setelah stagnan sejak 2019.
Baca Juga: Gaji ASN Oktober 2025 Kok Belum Naik Juga? Apa Karena Perpres Prabowo Belum Berlaku?
Rini Widyantini: Masih Tunggu Kesiapan Keuangan Negara
Meski Perpres sudah diteken Presiden, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, pelaksanaannya tidak bisa serta-merta dilakukan.
“Perpres kan baru keluar, nanti kita memang perlu bicara dengan Pak Menteri Keuangan. Presiden ingin mensejahterakan ASN, tetapi kita juga harus memperhatikan kesiapan keuangan negara,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan (26/9).