Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kades Respons Keluhan Warga

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SINGOJURUH – Keluhan warga terkait tambang pasir C di Dusun Blumbang, Desa Singolatren, Kecamatan Singojuruh, tampaknya membuahkan hasil. Sebab, galian pasir ilegal tersebut akan segera ditertibkan. Hal itu tertuang dalam surat dari Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pertambangan (Disperindagtam) Banyuwangi yang ditujukan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Lemahbangkulon, Kecamatan Singojuruh, kemarin.

Dalam surat tersebut, Disperindagtam meminta pemdes menertibkan penambangan pasir tersebut. Langkah itu menyusul kecaman warga Dusun Sukorejo, Desa Lemahbangkulon, Kecamatan Singojuruh. Sebab, truk pengangkut pasir itu dianggap mengganggu kenyamanan. Selain itu, Disperindagtam menilai aktivitas galian tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi.

Itu jelas telah melanggar Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 serta Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 26 Tahun 2012 tentang pelaksana kegiatan usaha pertambangan, mineral bukan logam dan batuan di Banyuwangi. Terkait surat tersebut, Kepala Desa Lemahbangkulon, Agin Sunyoto menegaskan, pihaknya akan melakukan penertiban sesuai kehendak masyarakat. ‘’Kalau masyarakat menginginkan ditutup, kita akan fasilitasi. Karena saya dipilih rakyat,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin.

Menurut dia, langkah tersebut memang sepatutnya dilakukan. Sebab, aspirasi masyarakat harus ditanggapi serius. ‘’Karena sudah ditinjau, insyaallah segera ditutup. Makanya, hari ini warga kita kumpulkan terkait penambangan pasir itu,” tandasnya. Di sisi lain, pengelola tambang pasir angkat suara mengenaiupaya penutupan tersebut. Pengelola yang enggan disebutkan  namanya itu tidak keberatan jika galian tersebut ditutup. ‘’Silakan kalau mau ditutup, tidak masalah,” tantangnya. (radar)