Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

KAI Daop 7 Madiun Dorong Penumpang Berani Lapor Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Api

kai-daop-7-madiun-dorong-penumpang-berani-lapor-kasus-pelecehan-seksual-di-kereta-api
KAI Daop 7 Madiun Dorong Penumpang Berani Lapor Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Api

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus meningkatkan komitmennya dalam menciptakan ruang transportasi publik yang aman dan inklusif.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai gerakan antipelecehan seksual di lingkungan kereta api.

Kegiatan ini berlangsung di Stasiun Blitar dan melibatkan pelanggan serta masyarakat umum.

Baca Juga: Menjelang Penerapan ODOL 2027, Kereta Api Siap Jadi Tulang Punggung Distribusi Nasional

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menegaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat memahami gerakan perlindungan penumpang tersebut.

Menurutnya, keterlibatan banyak pihak dibutuhkan untuk memastikan lingkungan transportasi tetap aman.

Zainul menjelaskan bahwa KAI menyediakan informasi dan wawasan bagi pelanggan mengenai tata cara melaporkan tindakan pelecehan seksual, baik di stasiun maupun di atas kereta.

Baca Juga: Optimalisasi Kereta Api di Jawa Barat, Dari Penataan Stasiun hingga Penguatan Identitas Layanan KAI

Laporan dari penumpang akan ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas yang bertugas.

Ia menambahkan, pelaporan yang segera dilakukan membantu penanganan lebih efektif.

Selain diproses sesuai ketentuan yang berlaku, langkah ini juga berfungsi mencegah terulangnya tindakan serupa.

Baca Juga: Rute dan Jadwal Kereta Api Jaka Lalana, Solusi Transportasi ke Cianjur

Para petugas, baik di stasiun maupun kereta, sudah disiagakan untuk menerima laporan dan melakukan tindak lanjut.

Meski hingga saat ini belum ada laporan kasus pelecehan seksual di wilayah Daop 7 Madiun, KAI tetap meningkatkan patroli dan pengawasan.


Page 2

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan serta memberikan rasa nyaman kepada seluruh penumpang.

KAI juga menyediakan berbagai saluran komunikasi bagi penumpang yang enggan melapor secara langsung.

Penumpang dapat menggunakan nomor petugas, fasilitas komunikasi di stasiun, maupun layanan Call Center KAI 121.

Baca Juga: Layanan Boarding Kereta Api Tanpa Kertas, Inovasi KAI Sambut Lonjakan Penumpang Nataru

Sebagai bentuk perlindungan terhadap pengguna jasa, KAI menerapkan sanksi tegas bagi pelaku pelecehan seksual.

Pelaku yang terbukti akan masuk daftar hitam dan dilarang menggunakan layanan KAI selama 365 hari.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa terjadi kembali.

Baca Juga: Mobilitas Makin Mudah, Ini Ekosistem Transportasi Kereta Api KAI di Lintas Jakarta–Bandung

Zainul menegaskan bahwa keberanian penumpang untuk melapor sangat penting dalam menciptakan lingkungan transportasi publik yang aman, nyaman, dan manusiawi.

Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya melawan pelecehan seksual dan tahu bagaimana cara melaporkannya.

Dalam kegiatan tersebut, KAI juga menggelar penandatanganan komitmen bersama antipelecehan seksual serta menampilkan berbagai poster kampanye “Tolak Pelecehan Seksual” untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Baca Juga: Kasus Suap Proyek Kereta Api, Billy Haryanto Hadir Lagi di Pemeriksaan KPK

Upaya ini menjadi bukti nyata komitmen KAI dalam menjaga keamanan seluruh pengguna jasa kereta api.


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun terus meningkatkan komitmennya dalam menciptakan ruang transportasi publik yang aman dan inklusif.

Salah satu langkah yang ditempuh adalah memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai gerakan antipelecehan seksual di lingkungan kereta api.

Kegiatan ini berlangsung di Stasiun Blitar dan melibatkan pelanggan serta masyarakat umum.

Baca Juga: Menjelang Penerapan ODOL 2027, Kereta Api Siap Jadi Tulang Punggung Distribusi Nasional

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menegaskan bahwa sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat memahami gerakan perlindungan penumpang tersebut.

Menurutnya, keterlibatan banyak pihak dibutuhkan untuk memastikan lingkungan transportasi tetap aman.

Zainul menjelaskan bahwa KAI menyediakan informasi dan wawasan bagi pelanggan mengenai tata cara melaporkan tindakan pelecehan seksual, baik di stasiun maupun di atas kereta.

Baca Juga: Optimalisasi Kereta Api di Jawa Barat, Dari Penataan Stasiun hingga Penguatan Identitas Layanan KAI

Laporan dari penumpang akan ditindaklanjuti secara cepat oleh petugas yang bertugas.

Ia menambahkan, pelaporan yang segera dilakukan membantu penanganan lebih efektif.

Selain diproses sesuai ketentuan yang berlaku, langkah ini juga berfungsi mencegah terulangnya tindakan serupa.

Baca Juga: Rute dan Jadwal Kereta Api Jaka Lalana, Solusi Transportasi ke Cianjur

Para petugas, baik di stasiun maupun kereta, sudah disiagakan untuk menerima laporan dan melakukan tindak lanjut.

Meski hingga saat ini belum ada laporan kasus pelecehan seksual di wilayah Daop 7 Madiun, KAI tetap meningkatkan patroli dan pengawasan.