Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Kapal LCT Putri Sri Tanjung Dilelang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Limit Harga Rp 2,23 M

BANYUWANGI – Pemkab Banyuwangi merealisasikan rencana melelang kapal Landing Craft Tank (LCT) Putri Sritanjung. Aset pemkab yang dibeli sekitar tahun 2002 seharga kurang lebih Rp 7 miliar, itu bakal dilepas dengan limit harga  sebesar Rp 2,23 miliar.

Kepala BPKAD Banyuwangi, Samsudin, mengatakan pemkab menggandeng pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jember untuk melaksanakan lelang kapal yang dibeli dengan uang rakyat  Banyuwangi tersebut. KPKNL menawarkan dua opsi pelaksanaan lelang, yakni lelang “darat” dan lelang secara  online.

“Pemkab mengambil opsi lelang online supaya lebih terbuka dan cakupannya lebih luas. Dengan lelang online, pelaksanaan lelang benar-benar transparan, siapa saja yang mau mengikuti lelang, bisa ikut,” ujarnya kemarin (13/1). Samsudin menuturkan, sebagai pemilik aset, pemkab telah menyerahkan sepenuhnya mekanisme pelaksanaan lelang kepada  pihak KPKNL.

Angka limit lelang kapal yang sempat dikelola PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) itu pun ditentukan berdasar hasil appraisal (penilaian) yang dilakukan pihak KPKNL. “Kami  menerima hasil lelangnya saja,”  tutur pejabat Badan Pengawasan  Keuangan dan Pembangunan  (BPKP) Jatim yang ditugaskan  di Banyuwangi tersebut.

Menurut Samsudin, kebijakan pemkab melelang kapal LCT Sri Tanjung didasari beberapa pertimbangan. Pertimbangan pertama, jika aset tersebut dibiarkan  lebih lama, maka nilai penyusutan (depresiasi) kapal itu semakin  besar. Dia mencontohkan, saat dilakukan appraisal sekitar tahun 2012 lalu, nilai kapal LCT Putri  Sri Tanjung sebesar Rp 4 miliar.

“Namun karena depresiasi (penyusutan) dan mengacu kondisi  yang ada saat ini, maka nilainya sebesar Rp 2,3 miliar tersebut.  kalau dibiarkan lebih lama lagi,  nilainya akan semakin turun,” kata dia. Selain pertimbangan penyusutan nilai aset, pertimbangan  melelang kapal yang dibeli di era kepemimpinan mantan Bupati Samsul Hadi, itu kini sudah tidak  bisa dioperasikan di lintas penyeberangan Selat Bali.

Pertimbangan lain, imbuh Samsudin, sudah ada second opinion dari ahli yang  berasal dari semacam lembaga surveyor untuk menjual kapal tersebut. “Sebenarnya ada bebe rapa alternatif, misalnya memodivikasi kapal LCT itu menjadi KMP. Tetapi pendapat ahli mengatakan lebih baik dijual.  Hasilnya bisa untuk membeli  kapal baru, misalnya,” akunya.

Masih menurut Samsudin, hasil lelang kapal LCT Putri Sritanjung  tersebut akan masuk ke kas daerah. Mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)  Nomor 19 Tahun 2016, penghapusan aset daerah itu akan dilakukan setelah kapal LCT Sritanjung laku terjual.

“Soal ke depan seperti apa? Itu menunggu kebi- jakan lebih lanjut,” kata dia saat ditanya apakah hasil lelang itu akan digunakan untuk membeli kapal baru ataukah tidak. Seperti pernah diberitakan, terus merosotnya setoran hasil pengelolaan dua kapal aset pemerintah oleh PT. Pelayaran Banyuwangi Sejati (PBS) ke  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memaksa pemkab mengambil langkah tegas.

Tidak tanggung-tanggung,  pemkab berencana melelang  satu di antara dua kapal tersebut dalam waktu dekat. Niat menjual kapal aset daerah itu disampaikan langsung Bupati Abdullah Azwar Anas di hadapan pimpinan dan anggota DPRD  Banyuwangi akhir Juni 2016 lalu.

“Kita telah putuskan, kapal landing craft tank (LCT) Putri Sri Tanjung  akan kita jual. Akan dilelang secara  terbuka,” ujarnya pada forum rapat paripurna pengesahan rancangan peraturan daerah (raperda)  pertanggung jawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 di kantor  dewan (27/6).

Anas menambahkan, proses lelang akan dilakukan oleh pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Jember.  Untuk itu, pihak pemkab akan bertemu dengan KPKNL. “Lelang dilakukan secara terbuka. Ini harus klir. Pemkab tidak bisa cawe-cawe dalam proses lelang,” akunya.

Berbeda dengan LCT Putri Sri  Tanjung, Anas mengaku satu aset pemkab yang lain, yakni LCT Putri Sritanjung I belum bisa dilelang. “Kita masih menunggu hasil kerja Panitia Khusus  (Pansus) Penyelesaian Permasalahan PT. PBS DPRD Banyuwangi,” cetusnya. (radar)