Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Kasus Kayu Mubarok Mandek?

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

PESANGGARAN – Dugaan kasus penyimpanan kayu ilegal di rumah mantan Kepala Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Mubarok, masih belum ada perkembangan yang signifi kan. Sampai kemarin, kasusnya masih berkutat pada masalah penentuan jenis kayu yang ditumpuk di rumah Mubarok di DEsa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran.

Hal itu disampaikan Wakil Administratur Perhutani Banyuwangi Selatan, I Ketut Sukantawiyasa, kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi, kemarin. Menurut Ketut, sampai saat ini pihaknya tetap berkeyakinan bahwa kayu yang ditemukan di rumah Mubarok adalah milik Perhutani Banyuwangi Selatan. “Kita sudah lihat jenis dan cirri-cirinya, dan kita yakin itu kayu milik kita,” kata Ketut.

Terkait kesimpulan dari tim ahli Dinas Kehutanan Banyuwangi, Ketut mengaku tidak punya kewenangan untuk menyampaikannya ke publik. Tapi dia yakin, kesimpulan dari Dinas Kehutanan, tidak akan jauh berbeda dengan Perhutani Banyuwangi Selatan. “Cuma kayaknya pihak tim dari Dinas Kehutanan hanya mau menyampaikan ke penyidik, kalau ke publik kayaknya masih enggan,” tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, tanggal 22 Mei 2013 lalu, aparat gabungan Polres Banyuwangi, TNI AD, Koramil Pesanggaran, Marinir Lampon, dan Perhutani Banyuwangi Selatan, melakukan razia besar-besaran kayu ilegal di Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran. Ratusan aparat itu menggerebek beberapa rumah penduduk yang diduga kuat menyimpan kayu ilegal, termasuk gudang kayu milik Mubarok, mantan kepala Desa Kandangan.

Sayang, saat aparat melakukan operasi di beberapa rumah penduduk, penghuninya banyak yang tidak ada di rumah. Bukan hanya itu, ketika aparat gabungan memeriksa isi rumah, ternyata tidak ada kayu. Kebanyakan kayu-kayu itu sudah ditaruh di luar rumah. Kecuali di Mubarok, kayunya ada di gudang dan tidak dikeluarkan.

Meski tidak ada orangnya, sejumlah kayu yang ditemukan di luar rumah penduduk itu, termasuk yang ada di gudang Mubarok, tetap diangkut aparat gabungan. Disinyalir, kayu jati dan kayu rimba tersebut ilegal. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan 490 batang kayu jati olahan dan 160 batang kayu rimba olahan. (radar)