BANYUWANGI, KOMPAS.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Tanjung Wangi, Banyuwangi, Jawa Timur, mengeluarkan surat perintah penahanan untuk Delnov Sihombing Nababan.
Dalam surat yang ditandatangani Plh KSOP Tanjung Wangi, Widodo, Delnov Nababan yang menjabat sebagai designated persons ashore (DPA) PT Raputra Jaya Cabang Banyuwangi diduga keras telah melakukan tindak pidana di bidang pelayaran.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, telah diperoleh bukti yang cukup untuk dilakukan penahanan,” demikian bunyi surat yang dikeluarkan di Banyuwangi tertanggal 25 Agustus 2025 tersebut.
PT Raputra Jaya merupakan perusahaan swasta atau operator kapal asal Kalimantan yang menaungi KMP Tunu Pratama Jaya, KMP Tunu Pratama Jaya 3888, dan KMP Tunu Pratama Jaya 5888.
Adapun Delnov Nababan merupakan Wakil Kepala Cabang PT Raputra Jaya Cabang Banyuwangi yang dinilai bertanggung jawab atas insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.
Baca juga: Akhirnya, 16 Korban KMP Tunu Pratama Jaya Tak Terdata di Manifes Bisa Terima Santunan
Penahanan juga dilakukan karena kekhawatiran bahwa Delnov Nababan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan/atau mengulangi tindak pidana, sehingga surat dengan enam dasar pasal yang terlampir tersebut diterbitkan.
Pria kelahiran Aceh Timur yang kini telah bertempat tinggal di Banyuwangi tersebut ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Banyuwangi selama 20 hari sejak dikeluarkannya surat tersebut.
“Sejak 25 Agustus hingga 13 September,” kata Widodo.
Sebelumnya, Delnov Nababan beberapa kali menampakkan diri di beberapa kesempatan sebagai wakil manajer cabang PT Raputra Jaya, yaitu saat penutupan operasi pencarian Basarnas dan hearing korban KMP Tunu Pratama Jaya di Kantor DPRD Banyuwangi.
Saat hearing bersama keluarga korban KMP Tunu Pratama Jaya, Delnov mengakui adanya kekacauan manifes yang berkali-kali disuarakan keluarga korban.
“Kalau manifes yang dibawa kapal 53 penumpang plus 12 kru menjadi 65 orang. Sementara setelah dikroscek dengan keluarga atau penumpang lain menjadi 84 orang, ada selisih 19 orang,” kata Delnov.
Ia mengatakan, perbedaan tersebut yang kemudian membuat pihak perusahaan mengalami kendala untuk melakukan proses lanjutan, termasuk pencairan asuransi.
Baca juga: Operator KMP Tunu Pratama Jaya Akhirnya Mengakui Ada 19 Penumpang yang Tak Masuk Manifes
Delnov sempat meminta kepada Wakil Ketua DPRD Banyuwangi agar 19 orang tersebut tidak masuk dalam BAP sebab telah menyalahi aturan karena data penumpang tidak sesuai dengan manifes.
“Bisakah yang 19 itu kita pisahkan, tidak masuk BAP. Karena kalau masuk BAP, saya sebagai pengusaha kapal hingga KSOP, kita menyalahi aturan,” ujarnya.
Dia juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi bersedia mengeluarkan surat yang disebutnya untuk membantu pencairan asuransi ke-19 korban yang tidak masuk dalam manifes.
Namun, seluruh usulan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, yang mengatakan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab jika memang melakukan kesalahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.