Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kasus Pembacokan Kakak terhadap Adik di Glenmore Berlanjut ke Pengadilan, Polisi Pastikan Belum Ada RJ

kasus-pembacokan-kakak-terhadap-adik-di-glenmore-berlanjut-ke-pengadilan,-polisi-pastikan-belum-ada-rj
Kasus Pembacokan Kakak terhadap Adik di Glenmore Berlanjut ke Pengadilan, Polisi Pastikan Belum Ada RJ

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kasus pembacokan yang melibatkan dua saudara kandung di Dusun Salamrejo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, dipastikan terus bergulir ke ranah hukum.

Hingga kini, pihak kepolisian menyatakan belum ada pengajuan restorative justice (RJ) dari pihak korban.

Peristiwa kekerasan tersebut dilakukan oleh Supri (47) terhadap adik kandungnya sendiri, Sutris (45).

Meski memiliki hubungan keluarga sedarah, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Berkas Perkara Masih Dilengkapi

Kapolsek Glenmore, AKP Budi Hermawan, menjelaskan bahwa penanganan perkara saat ini telah memasuki tahap akhir penyidikan.

Seluruh saksi telah diperiksa, namun berkas perkara masih dalam proses pelengkapan sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

“Untuk pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai, bisa dikatakan semua tahapan pemeriksaan saksi telah dilakukan. Namun berkasnya memang belum rampung sepenuhnya, masih ada yang harus dilengkapi,” jelas AKP Budi Hermawan kepada Jawa Pos Radar Genteng.

Meski demikian, kepolisian memastikan tidak ada hambatan berarti dalam proses hukum kasus tersebut.

Pelaku Dititipkan ke Rutan Polresta Banyuwangi

Lebih lanjut, AKP Budi Hermawan menyebutkan bahwa pada Selasa (hari ini), tersangka Supri akan dibawa dan dititipkan ke rumah tahanan (rutan) Polresta Banyuwangi.

“Besok atau hari ini kami bawa ke rutan Polresta Banyuwangi. Sambil berjalan, penyidik tetap melengkapi berkas perkara yang lain,” katanya saat ditemui di Mapolsek Glenmore.

Penitipan tersangka dilakukan sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum dan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

Restorative Justice Belum Diajukan Korban

Terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui restorative justice, AKP Budi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan resmi dari pihak korban.

Padahal, dalam kasus yang melibatkan hubungan keluarga, RJ kerap menjadi salah satu opsi penyelesaian.

“Untuk RJ masih belum ada. Terakhir saat kami memeriksa korban, yang bersangkutan menyatakan ingin melanjutkan proses hukum,” tegasnya.


Page 2

Ia menjelaskan bahwa secara aturan, restorative justice hanya bisa diajukan oleh korban, bukan oleh pihak kepolisian atau pelaku.

“Harus jelas dulu siapa pelaku dan siapa korban. Yang bisa mengajukan RJ itu korban. Polisi tidak bisa menginisiasi. Maka dari itu, selama belum ada pengajuan, proses hukum tetap kami lanjutkan sesuai prosedur,” terang mantan Kanit Gakkum Polresta Banyuwangi tersebut.

Kronologi Pembacokan Dua Bersaudara

Seperti diberitakan sebelumnya, insiden pembacokan ini terjadi pada Jumat (9/1) di Dusun Salamrejo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore.

Cekcok antara dua saudara kandung tersebut berujung pada aksi kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius.

Korban, Sutris, harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, sementara pelaku, Supri, langsung diamankan oleh aparat Polsek Glenmore tidak lama setelah kejadian.

Kapolsek Glenmore AKP Budi Hermawan menjelaskan, konflik bermula dari cekcok antara kedua saudara. Dalam situasi emosi, korban mendatangi rumah pelaku.

“Awalnya yang bersangkutan cekcok. Korban tiba-tiba mendatangi rumah tersangka sambil marah-marah,” ungkapnya.

Cekcok tersebut kemudian memuncak hingga pelaku melakukan pembacokan terhadap adiknya sendiri.

Proses Hukum Tetap Berjalan

Pihak kepolisian menegaskan, meski kedua belah pihak memiliki hubungan keluarga dekat, proses hukum tetap menjadi prioritas demi memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi korban.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa konflik keluarga yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada tindak pidana serius dengan konsekuensi hukum yang panjang. (*)


Page 3

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Kasus pembacokan yang melibatkan dua saudara kandung di Dusun Salamrejo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, dipastikan terus bergulir ke ranah hukum.

Hingga kini, pihak kepolisian menyatakan belum ada pengajuan restorative justice (RJ) dari pihak korban.

Peristiwa kekerasan tersebut dilakukan oleh Supri (47) terhadap adik kandungnya sendiri, Sutris (45).

Meski memiliki hubungan keluarga sedarah, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Berkas Perkara Masih Dilengkapi

Kapolsek Glenmore, AKP Budi Hermawan, menjelaskan bahwa penanganan perkara saat ini telah memasuki tahap akhir penyidikan.

Seluruh saksi telah diperiksa, namun berkas perkara masih dalam proses pelengkapan sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.

“Untuk pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai, bisa dikatakan semua tahapan pemeriksaan saksi telah dilakukan. Namun berkasnya memang belum rampung sepenuhnya, masih ada yang harus dilengkapi,” jelas AKP Budi Hermawan kepada Jawa Pos Radar Genteng.

Meski demikian, kepolisian memastikan tidak ada hambatan berarti dalam proses hukum kasus tersebut.

Pelaku Dititipkan ke Rutan Polresta Banyuwangi

Lebih lanjut, AKP Budi Hermawan menyebutkan bahwa pada Selasa (hari ini), tersangka Supri akan dibawa dan dititipkan ke rumah tahanan (rutan) Polresta Banyuwangi.

“Besok atau hari ini kami bawa ke rutan Polresta Banyuwangi. Sambil berjalan, penyidik tetap melengkapi berkas perkara yang lain,” katanya saat ditemui di Mapolsek Glenmore.

Penitipan tersangka dilakukan sebagai bagian dari kelanjutan proses hukum dan untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan.

Restorative Justice Belum Diajukan Korban

Terkait kemungkinan penyelesaian perkara melalui restorative justice, AKP Budi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada permohonan resmi dari pihak korban.

Padahal, dalam kasus yang melibatkan hubungan keluarga, RJ kerap menjadi salah satu opsi penyelesaian.

“Untuk RJ masih belum ada. Terakhir saat kami memeriksa korban, yang bersangkutan menyatakan ingin melanjutkan proses hukum,” tegasnya.