Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kata Ortu Korban Pembunuhan-Pemerkosaan Siswi MI Soal Sidang Terbuka

kata-ortu-korban-pembunuhan-pemerkosaan-siswi-mi-soal-sidang-terbuka
Kata Ortu Korban Pembunuhan-Pemerkosaan Siswi MI Soal Sidang Terbuka

detik.com

Banywuangi

Orang tua terdakwa pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Banywuangi minta sidang digelar secara terbuka. Permintaan ini ternyatajuga diamini pihak orang orang tua korban.

“Saya selaku perwakilan dari pihak keluarga korban menginginkan sidang ini digelar terbuka karena ini sudah menjadi atensi dari masyarakat,” kata kuasa hukumnya keluarga korban, Kharisma Adilaga Sugiyanto, Jumat (17/10/2025).

“Biar bisa melihat jalannya persidangan dan mengontrol proses persidangan yang sedang berlangsung di PN Banyuwangi ini,” tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Rama, keluarga korban tidak mempersoalkan dampak pasca sidang digelar terbuka. Mereka menginginkan keterbukaan dan pengungkapan fakta atas tabir kematian putri tercinta mereka.

Lebih lanjut Rama menyebut, dalam Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), proses persidangan yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum harus digelar tertutup. Namun, ada kemungkinan digelar terbuka lewat permohonan.

“Memang tidak ada persoalan, kalau kita lihat di UU peradilan anak di UU SPPA itu nomor 11 tahun 2012, itu memang persidangan anak yang berhadapan dengan hukum memang sidangnya digelar tertutup. Sementara untuk putusannya digelar terbuka,” tegasnya.

Yang menjadi dasar pernyataan suara senada dengan ayah terduga pelaku, adalah fungsi kontrol dari masyarakat dan keadilan yang layak bagi CN.

“Tapi atas permintaan korban atau permintaan dari institusi kejaksaan atas perintah ketua pengadilan bisa saja sidang dilakukan secara terbuka,” tegas Rama yang disambung dengan pernyataan usai persidangan.

Pada agenda sidang terbuka, jaksa mendatangkan 6 orang saksi diantaranya keluarga korban, keluarga terduga pelaku yang keduanya saling kenal dekat.

“Kalau hari ini tadi agenda sidangnya pemeriksaan saksi-saksi dan ada 6 orang saksi yang dihadirkan JPU. Dua orang dari guru, 2 dari warga sekitar, ada Ibu korban dan Bapak korban juga dihadirkan jadi total ada 6 saksi yang dihadirkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, TR, ayah pelaku berinisial R (14), meminta persidangan digelar secara terbuka. Permintaan itu disampaikan meski secara hukum, sidang perkara anak dan kasus yang melibatkan unsur asusila seharusnya berlangsung tertutup.

Ia berharap majelis hakim membuka sidang untuk umum sehingga putranya bisa membuktikan kepada publik terkait perbuatannya. Ia juga ingin publik dapat ikut mengawal proses hukum yang menjerat putranya, karena ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut.

“Saya minta sidangnya itu juga sidang terbuka biar dunia tahu kalau R itu memang mampu melakukan perbuatan itu, biar puas saya, puas anak saya korban juga, puas kalau memang bisa dibuktikan secara terbuka,” tegas TR kepada detikJatim, Rabu (16/10/2025).

TR mengatakan keinginan itu sudah ia pertimbangkan dengan matang dan memahami risiko yang akan diterima. Ia menegaskan tidak bermaksud melawan hukum yang berlaku, tapi hanya ingin keadilan bagi keluarganya.

Korban CN (7) diketahui merupakan cucu kesayangan TR, sementara R adalah putranya yang memiliki kebutuhan khusus. Ia berharap pengadilan bisa memberikan kejelasan dan keadilan secara terbuka, mengingat kasus ini telah menjadi perhatian publik.

20D

(dpe/abq)