BANYUWANGI – Tiga warga Banyuwangi ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata api laras panjang lengkap dengan amunisinya. Ketiganya langsung digelandang ke Polres Banyuwangi untuk ditindak lebih lanjut.
Ketiganya adalah Agus Budiyono (31) warga Desa Jajag Kecamatan Gambiran; NM (48) warga lingkungan Cermean Krajan Kelurahan Boyolangu Kecamatan Giri dan EAP (22) Desa Sumbermulyo Kecamatan Pesanggaran. Ketiganya terlibat dalam kepemilikan senjata api laras panjang tersebut.
Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Prathista Wijaya mengatakan dari ketiga pelaku, yang pertama ditangkap adalah Agus. Agus ditangkap di pinggir jalan sebelah jembatan Bangorejo, Jalan Raya Purwodadi, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran.
“Saat itu Agus mengendarai mobil Toyota Avanza P 1643 VT. Setelah mobil tersebut digeledah, ditemukan 1 pucuk senjata api jenis M 16 (223) beserta magasin, 10 butir amunisi kaliber 5,5 mm,” ujar Panji, Rabu (30/5/2018).
Selain itu, di dalam mobil Agus juga ditemukan daging banteng hutan kurang lebih 20 kilogram, 1 kunci L, 1 kunci pembuka laras, 1 tas ransel warna hitam, dan 1 bilah senjata tajam parang atau golok.
Sesuai keterangan Agus, senpi jenis M16 itu dipinjam dari rekannya Norsios Mulyadi, warga Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri. “Pengakuan yang pertama kami tangkap Agus, kemudian kami langsung melakukan penangkapan terhadap Norsios di kediamannya,” tambah Panji.
Tak hanya itu, Agus juga mengaku memilki senjata api laras panjang rakitan yang dititipkan ke Eko Adi Prastyo di Pesanggaran. Agus menyebutkan senjata itu diletakan Eko di dalam gubuk atau gudang tempat obat di belakang rumah. Berdasarkan keterangan itu, petugas langsung melakukan penggeledahan.
Di lokasi ini, petugas menemukan senjata api rakitan. Senjata api laras panjang ini terbuat dari gagang kayu bekas senjata angin yang diberi laras panjang, berpelatuk dan beramunisi buatan Pindad sebanyak 5 kotak berisikan 100 butir peluru caliber 5,56 X 45 milimeter. Di lokasi, petugas juga mengamankan 1 kantong plastik yang diduga berisi daging hasil buruan.
“Para pelaku sudah diamankan di Polres Banyuwangi. Para pelaku dijerat pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, amunusi dan bahan peledak. Ancaman pasal ini hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara sementara 20 Tahun penjara,” tegas Panji.