Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Kejari Banyuwangi Musnahkan 558 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Botol Miras

kejari-banyuwangi-musnahkan-558-ribu-batang-rokok-ilegal-dan-ribuan-botol-miras
Kejari Banyuwangi Musnahkan 558 Ribu Batang Rokok Ilegal dan Ribuan Botol Miras

sumber : radarbanyuwangi.jawapos.com – Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi memusnahkan ratusan ribuan batang tokok ilegal di halaman belakang kantor Kejari Banyuwangi, Kamis (30/10).

Sebanyak 558.000 batang rokok tanpa bea cukai dimusnahkan.

Ratusan ribu rokok tersebut merupakan barang bukti (BB) yang disita dalam perkara tindak pidana cukai yang telah inkrah sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi.

Begitu dinyatakan inkrah,  PB3R Kejari Banyuwangi langsung memusnahkan bersama 4.416 butir pil trihexyphenidyl, 9.328 botol minuman keras (miras), dan 53 item BB lainnya.

Dalam pemusnahan itu dilaksanakan  oleh Kasi BP3R Kejari Banyuwangi Putu Oka Atmaja. Turut hadir juga perwakilan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Polresta Banyuwangi.

“Dalam pemusnahan itu, setidaknya BB dari 38 perkara yang sudah inkrah. Dalam putusan tersebut, seluruh BB dinyatakan oleh Hakim untuk dimusnahkan,” ujar Kasi BP3R Kejari Banyuwangi, Putu Oka Atmaja.

Oka menjelaskan, pemusnahan tersebut  merupakan penegakan hukum sesuai putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim PN Banyuwangi.

“Setelah kasus dinyatakan inkrah, kami langsung melakukan pemusnahan dengan cara dilindas menggunakan alat berat dan dibakar,” paparnya.

Selain rokok ilegal, lanjut Oka, 4.416 butir pil dari 20 perkara tindak pidana kesehatan serta ada 9.328 botol miras dari 11 perkara tindak pidana ringan (tipiring).

“Total ada 38 perkara dengan BB paling banyak rokok ilegal,” sebutnya. (rio/aif)